Topik Maluku.com, MALTENG– Polisi mengamankan seorang pria berinisial HK (56), aparatur sipil negara (PNS), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Dusun Muhajirin, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIT. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia belasan tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolsek Salahutu dalam laporan resminya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi tubuh menggigil sambil memegang sejumlah uang. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan asal uang tersebut.
“Korban mengaku mendapat uang dari seseorang. Ibu korban semakin curiga setelah melihat adanya darah pada celana korban. Saat ditanya lebih lanjut, korban mengakui telah menjadi korban persetubuhan oleh orang yang tidak dikenalnya,” kata Kapolsek Salahutu dalam laporan kepada Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Salahutu sekitar pukul 21.15 WIT. Tak lama berselang, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang saat itu telah melarikan diri.
Korban bersama keluarga kemudian didampingi personel kepolisian untuk membuat laporan resmi di Polresta Pulau Ambon. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIT, setelah warga Dusun Muhajirin menangkap yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Personel Polsek Salahutu bersama tim respons cepat langsung mengamankan pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIT, personel Buser Polresta Pulau Ambon menjemput pelaku di Polsek Salahutu untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Ambon.
Penanganan kasus ini kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(TM-03)















