Topik Maluku.com, AMBON– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mendorong pemerintah daerah melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, struktur OPD yang terlalu gemuk justru berpotensi menghambat kinerja pemerintahan.
Benhur menegaskan, perampingan OPD tidak boleh dimaknai sebatas memangkas jumlah perangkat daerah, melainkan sebagai upaya menata ulang sistem kerja pemerintahan agar lebih efisien dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Yang kita mau itu efektivitas kerja. Jadi struktur boleh ramping, tapi fungsinya harus kuat. Jangan banyak OPD tapi tidak berdampak pada kinerja,” kata Benhur kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, konsep birokrasi ideal adalah organisasi yang sederhana secara struktur, namun mampu menjalankan fungsi pelayanan publik, perencanaan, serta pengawasan secara optimal.
Sebagai perbandingan, Benhur mencontohkan sejumlah daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat, seperti Bali dan Sulawesi Selatan, yang tidak memiliki jumlah OPD berlebihan tetapi tetap mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
“Daerah-daerah dengan pendapatan tinggi saja OPD-nya tidak terlalu banyak, tapi kerjanya bisa maksimal,” ujarnya.
Namun demikian, Benhur mengingatkan agar penataan OPD dilakukan melalui kajian yang komprehensif dan berbasis kebutuhan daerah. Ia menekankan pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan serta pemborosan anggaran akibat struktur organisasi yang tidak tepat.
“Penataan ini harus dikaji dengan baik. Jangan sampai hanya meniru pemerintah pusat, yang kementeriannya banyak tapi efektivitasnya belum tentu dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pandangannya, jumlah ideal OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku berada di kisaran 32 organisasi perangkat daerah. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk menopang fungsi pemerintahan tanpa membebani struktur birokrasi.
Benhur berharap pemerintah daerah berani melakukan pembenahan kelembagaan secara serius demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.(TM-03)













