TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Ambon Terkendala Lahan

Ambon, Topik Maluku : Program pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kota Ambon masih berjalan tersendat. Kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah keterbatasan ketersediaan dan luasan lahan, meski dukungan dari pemerintah pusat telah diberikan.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon mencatat, dari 50 desa dan kelurahan yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, baru dua lokasi yang dinyatakan siap untuk pembangunan fisik, yakni di Laha dan Wayame.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Ambon, Nova Tupamahu, SE., M.Si., menjelaskan bahwa ketentuan luasan lahan dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
“Pada tahap pertama, syarat lahan harus berukuran 30 x 20 meter. Banyak lokasi yang hampir memenuhi, namun karena kurang beberapa sentimeter saja, tetap dinyatakan tidak lolos,” ungkap Nova kepada wartawan, Kamis (15/1/2026), di ruang kerjanya.
Di Laha, proses pembangunan bahkan sempat tertunda. Lahan yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat ternyata masuk kawasan milik TNI AU, sehingga lokasi harus dipindahkan. Penentuan lokasi pengganti kini bergantung pada kesiapan pengurus koperasi bersama pemerintah desa setempat.
Meski pembangunan gedung belum merata, operasional Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah telah berjalan. Beberapa koperasi memanfaatkan kantor desa dan kelurahan sebagai tempat sementara.
“Koperasi di Mangga Dua, Rijali, Klatere, Waeheru, Hunut, Nania, Negeri Lama hingga Passo sudah beroperasi meski masih menumpang di kantor desa atau kelurahan,” jelasnya.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, Dinas Koperasi telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku terkait pemanfaatan aset daerah. Surat resmi telah disampaikan kepada Gubernur, namun hingga kini belum ada kepastian. Koordinasi serupa juga dilakukan dengan Pemerintah Kota Ambon melalui bidang aset.
Persoalan ini bahkan telah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri saat transit di Ambon dalam perjalanan ke Tual. Pemerintah pusat, kata Nova, membuka peluang penyesuaian persyaratan luasan lahan pada tahap kedua pembangunan.
Ia menegaskan, jenis usaha Koperasi Merah Putih tidak harus seragam dan dapat disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah.
“Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota. Usaha harus melihat kebutuhan dan peluang daerah, tidak dipaksakan mengikuti satu pola,” tegasnya.
Dari sisi permodalan, koperasi tetap diwajibkan memiliki simpanan pokok dan simpanan wajib. Namun, jika hanya mengandalkan iuran anggota, perkembangan koperasi dinilai akan berjalan lambat. Karena itu, dukungan melalui Dana Desa (ADD) sesuai regulasi sangat diharapkan.
Perangkat desa dan kelurahan, termasuk RT dan RW, juga didorong menjadi anggota koperasi agar dapat menjadi teladan serta membantu menggali potensi ekonomi warga.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah daerah berharap adanya fleksibilitas kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait persyaratan lahan, agar Koperasi Merah Putih dapat berkembang optimal dan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di Kota Ambon.(Imel)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !