Topik Maluku.com, MALTENG – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah memanas saat anggota DPRD, Kudus, daru fraksi Partai PKB melontarkan kritik keras kepada pimpinan dewan terkait mekanisme penyampaian Pengantar Nota KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Maluku Tengah, Selasa (18/11/2025). Di ruangan paripurna DPRD Maluku Tengah.
Rapat yang seharusnya berjalan tertib berubah tegang ketika Kudus menilai pimpinan DPRD bertindak tidak sesuai prosedur. Ia menuding adanya indikasi “akal-akalan” dalam cara pimpinan memaksakan jalannya rapat tanpa memperhatikan aturan main yang sudah diatur dalam PP 12 Tahun 2018.
“Kita sudah tetap berjalan dalam peran normal. Ini baru penyampaian KUA-PPAS yang diatur PP 12. Saya paham mekanismenya,” ujar Kudus membuka intervensinya.
Namun, ia menilai ada kejanggalan dalam pembahasan. Kudus menyebut bahwa RKPD sebagai dasar penyusunan dokumen anggaran justru tidak sinkron.
“RKPD-nya malah beda. Saya sudah sampaikan kemarin. Kita harus lihat, harus analisa.”
Kudus kemudian menegur pimpinan rapat secara langsung. Nada suaranya meninggi.
“Tidak bisa pimpinan. Rapat ini diskusi dulu. Jangan ikut keinginan pimpinan terus-terus!”
Ia menegaskan bahwa DPRD seharusnya berpegang pada aturan, bukan pada kehendak sepihak.
“Dasarnya apa? Kita bahas KUA-PPAS. Dasarnya apa pimpinan? Coba baca betul PP 12 Tahun 2018.”
Kudus bahkan menyinggung pasal dalam aturan tersebut yang menurutnya jelas mengatur mekanisme penyampaian dokumen anggaran.
“DPRD ini berlandas pada PP 12 Tahun 2018 untuk penyampaian KUA-PPAS. Kita belum ada pada BPA. Tapi yang paling penting, RKPD ini dulu kita lihat, karena ini rumahnya program pemerintah daerah.”
Ia lalu mengibaratkan pembahasan anggaran tanpa melihat RKPD seperti “membeli kucing dalam karung”.
Hingga rapat ditutup, pimpinan DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang dilontarkan Kudus. Namun dinamika panas di forum paripurna itu disebut sejumlah anggota dewan sebagai salah satu yang paling tegang dalam tahun berjalan.(TM-03)





