TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Kejari Malteng Ringkus Kepala SDN 23 Maluku Tengah, Diduga Tilep Dana BOS Rp 443 Juta untuk Bayar Utang Pribadi

Topik Maluku.com, MALTENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan sekaligus menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 23 Maluku Tengah tahun anggaran 2020–2024. Tersangka berinisial SAT, yang menjabat sebagai kepala sekolah, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 443.972.878.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Maluku Tengah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SAT. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, SAT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari, terhitung sejak 11 November hingga 30 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar, Herbeth Pesta Hutupea. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah. Dalam Konferensi Pers Pada Selasa Malam (11/11/2025).

Dalam penyidikan, SAT diduga mengambil alih seluruh proses keuangan BOS, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pencairan, hingga pelaporan, tanpa melibatkan bendahara sekolah.

Dana hasil pencairan juga dikuasai penuh oleh tersangka, sementara bendahara hanya diberi sebagian kecil dana untuk keperluan rutin seperti listrik, Wi-Fi, dan alat tulis kantor. Tak berhenti di situ, SAT juga memerintahkan staf sekolah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan nota fiktif, bahkan memalsukan tanda tangan bendahara dan penerima honor.

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional pendidikan justru digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka kepada guru dan pihak lain, serta membeli barang-barang yang tidak terkait dengan kegiatan sekolah.

Tersangka di bawa dengan Mobil Kejari Malteng. Dok: TopikMaluku.com

Perbuatan tersangka bertentangan dengan berbagai Permendikbud dan Permendikbudristek tentang pengelolaan dana BOS tahun 2020 hingga 2024, termasuk di antaranya Permendikbud No. 8 Tahun 2020 dan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023.

Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 443,9 juta, sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah nomor 700/28/ST.PDTT/INSP/2025 tanggal 29 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Herbeth Pesta Hutupea. menegaskan bahwa, langkah ini merupakan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas peningkatan mutu belajar mengajar.

“Kami akan menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Prinsip kami tetap zero KKN,” tegasnya.

SAT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !