Topik Maluku.com, SBT – Polisi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi menetapkan seorang guru SMP berinisial JU (42) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas pada Juli 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, JU ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres SBT, Selasa (30/9/2025).
Dalam jumpa pers tersebut, JU dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. Polisi kemudian membeberkan kronologi kasus yang mengejutkan publik.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial NR sedang belajar bersama seorang rekannya di kelas. Tersangka mendatangi korban dan langsung memegang tangannya. Karena takut, korban meminta temannya memanggil guru lain. Namun saat rekannya keluar, tersangka menutup pintu dan melancarkan aksi bejatnya.
“Korban sempat menolak dan melawan, tapi tersangka mengancam hingga korban ketakutan dan pasrah,” jelas Rahmat. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi trauma.
Kasus ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga pada awal September 2025. Keluarga kemudian melapor ke polisi pada 6 September, hingga berujung pada penangkapan tersangka.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D, atau Pasal 81 ayat (2), dan/atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Rahmat menegaskan.
Kasus ini menambah panjang daftar tindakan asusila yang melibatkan oknum tenaga pendidik di Maluku, dan memicu keprihatinan masyarakat.(TM-03)















