Topik Maluku.com, MALTENG– Pemerhati kebijakan publik, Rasyd Pelupessy, menegaskan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan hak penuh desa yang tidak boleh diintervensi pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, ADD wajib digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pemberdayaan masyarakat, sesuai dengan kewenangan otonom desa.
“Pemda tidak punya hak untuk mengatur langsung penggunaan ADD, apalagi tanpa melalui proses musyawarah desa. Seluruh kegiatan yang dibiayai dari ADD harus berasal dari kebutuhan dan keputusan desa itu sendiri, sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” kata Rasyd, Jumat (22/8/2025).
Rasyd menyampaikan hal itu menanggapi dugaan adanya intervensi Pemda terhadap pengelolaan ADD. Ia mengingatkan, kewenangan desa dalam menyusun kebijakan anggaran sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menilai, meski kebijakan Pemda kadang terdengar positif, hal itu tidak serta-merta sah jika tidak melalui mekanisme yang benar.
“Dalam tata kelola anggaran publik, niat baik saja tidak cukup. Legalitas anggaran bukan hanya diukur dari hasilnya, tapi juga dari proses perencanaannya,” tegasnya.
Menurut Rasyd, jika Pemda ingin desa terlibat dalam suatu program, mekanismenya harus melalui kerja sama resmi, diskusi lewat musyawarah desa, dan dituangkan dalam dokumen APBDes.
“Bukan dengan perintah tertulis sepihak, apalagi sampai ada ancaman pemotongan ADD. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa otonomi desa wajib dihormati.
“Desa bukan sub-ordinat birokrasi Pemda. Desa adalah entitas otonom yang berhak mengatur pembangunan dan kebijakannya sendiri. Setiap kebijakan Pemda, sebaik apa pun tujuannya, harus tetap menghormati proses, kewenangan, dan hak desa,” pungkasnya.(TM-03)









