TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK Tahap II di Ambon: Dari Kualifikasi Palsu hingga Titipan Sekolah

Topik Maluku.com, AMBON– Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Sejumlah kejanggalan mencuat ke publik, mulai dari dugaan pelanggaran Undang-Undang hingga indikasi permainan data oleh oknum di lingkungan pendidikan.

TopikMaluku.com, mendapatkan informasi pada Selasa, (08/07025) dan dokumen pendukung dari berbagai sumber yang menunjukkan setidaknya tiga kasus dugaan pelanggaran serius yang terjadi dalam proses seleksi ini.

Lulusan Baru Ikut PPPK, Diduga Langgar UU Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan tegas menyatakan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) dan sertifikat pendidik. Namun, hasil penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukkan adanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II dengan status lulusan R4, tetapi baru tercatat sebagai mahasiswa sejak tahun 2019.

Artinya, masa kerja yang bersangkutan sebagai honorer diduga dimulai sebelum memenuhi syarat legal sebagai guru sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Praktik ini dinilai menciderai prinsip meritokrasi dalam rekrutmen ASN, serta merugikan peserta lain yang telah mengabdi lebih lama dan memenuhi seluruh persyaratan formal.

Masa Kerja Tidak Memenuhi Syarat, Diduga Langgar Keputusan MenPAN-RB

Tak hanya soal kualifikasi, kasus lain mencuat terkait persyaratan masa kerja. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 347 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelamar dari kategori honorer wajib memiliki masa kerja minimal dua tahun atau empat semester secara terus-menerus.

Namun, dalam dokumen seleksi PPPK tahap II Ambon, ditemukan peserta dengan kategori R4 yang belum memenuhi ketentuan tersebut namun tetap dinyatakan lulus. Dugaan maladministrasi ini memperkuat indikasi lemahnya sistem verifikasi dan validasi data honorer di tingkat daerah.

Modus “Titipan Nama” dari Sekolah Swasta ke Negeri

Modus lain yang mencuat adalah praktik titipan nama dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ada guru swasta yang “dititipkan” sementara di sekolah negeri hanya untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Skema ini diduga dilakukan dengan bantuan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan, yang memungkinkan nama-nama tertentu diinput ke sistem sebagai tenaga honorer di sekolah negeri. Padahal, berdasarkan ketentuan, peserta seleksi PPPK harus memiliki riwayat kerja yang sah di sekolah negeri secara kontinu, bukan titipan temporer.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Total

Praktik-praktik tersebut memunculkan kecurigaan bahwa proses seleksi PPPK di Kota Ambon telah disusupi kepentingan tertentu dan jauh dari prinsip keadilan dan keterbukaan. Aktivis pendidikan dan pengamat kebijakan publik di Maluku mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendidikan, serta Ombudsman turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap hasil seleksi tersebut.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem rekrutmen ASN. Negara wajib memastikan keadilan bagi para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun, bukan memberi jalan pintas bagi mereka yang baru masuk dan belum layak,” ujar salah satu anggota yang mengikuti seleksi PPPK.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Ambon dan Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !