Topik Maluku.com, MALTENG– Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Universitas Dr. Djar Wattiheluw Masohi menyatakan sikap tegas menolak rencana pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) PMII Kabupaten Maluku Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025.
Penolakan tersebut diputuskan dalam forum resmi Komisariat yang dihadiri oleh Sekretaris Komisariat Nazarudin Lamawitak bersama para ketua Rayon dari empat jurusan di kampus tersebut.
“Kami dengan tegas menolak konferensi yang direncanakan besok. Tidak ada pemberitahuan resmi, baik secara administratif maupun koordinatif dari pihak Cabang ataupun Badan Pelaksana Konferensi (BPK). Bahkan, proses pendaftaran calon Ketua Umum pun tak pernah dilakukan. Ini jelas menunjukkan bahwa keberadaan kami sebagai Komisariat diabaikan,” ujar Nazarudin kepada TopikMaluku.com, Selasa, 24 Juni 2025.
Nazarudin juga menyoroti munculnya poster digital kegiatan Konfercab yang disebarkan melalui akun resmi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah. Menurutnya, penyebaran tersebut dilakukan tanpa dasar koordinasi yang sah dengan pihak Komisariat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Pengurus Besar PMII, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang mengesahkan pelaksanaan Konfercab tersebut. “Pleno PB PMII belum digelar karena status kepengurusan PMII Maluku Tengah sebelumnya telah dinyatakan selesai melalui surat keputusan. Artinya, semua masih dalam tahap perencanaan,” imbuhnya.
Dalam forum bersama antara pengurus Komisariat dan seluruh ketua Rayon, telah diputuskan bahwa mereka tidak akan ambil bagian dalam agenda konferensi tersebut. “Jika konferensi ini tetap dipaksakan tanpa penyelesaian struktural bersama kami dari Komisariat, maka kami pastikan PMII Maluku Tengah akan kembali terjerumus dalam dualisme. Kami akan tetap melawan,” tegas Nazarudin.
Pengurus Komisariat dan Rayon di Universitas Dr. Djar Wattiheluw Masohi berharap Pengurus Besar PMII segera mengambil langkah tegas dan bijak untuk menyelesaikan konflik internal yang berpotensi merusak konsolidasi organisasi di tingkat daerah.(TM-03)













