Topik Maluku.com, AMBON—Organisasi pemantau korupsi Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menilai alokasi dana Rp 14,5 miliar untuk renovasi rumah dinas Gubernur Maluku sebagai bentuk pemborosan di tengah terbatasnya kemampuan fiskal daerah.
“Rakyat Maluku masih kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Tapi pemimpinnya justru merenovasi rumah dinas dengan anggaran miliaran,” kata Koordinator RUMMI, Fadel Rumakat, dalam keterangan tertulis yang diterima TopikMaluku.com, Rabu, 18 Juni 2025.
RUMMI menuding proyek itu minim transparansi karena pemerintah belum mempublikasikan rincian kerusakan maupun spesifikasi pekerjaan yang dianggap memerlukan biaya sebesar itu. “Sekalian saja seluruh APBD Maluku diambil dan diserahkan langsung ke Hendrik Lewerissa! Untuk apa lagi rakyat kalau pemerintahnya sibuk benahi rumah mewah?” ujarnya dengan nada sarkastik. Desak Audit dan Penghentian Proyek
Lewat pernyataan resminya, RUMMI meminta:
1. Audit menyeluruh oleh lembaga independen, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2. Penghentian sementara seluruh pekerjaan renovasi sampai laporan transparansi dipublikasikan;
3. Pemanggilan pejabat pengusul dan penyetuju anggaran untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan publik.
“Jangan ada pejabat yang menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri dan kelompoknya. Maluku bukan milik segelintir elite,” tutup Fadel.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Gubernur Hendrik Lewerissa belum memberikan tanggapan atas kritik RUMMI.(TM-03)













