Topik Maluku.com, AMBON– Kepolisian Daerah Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api yang ditemukan dalam operasi khusus di Desa Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah, pada 6 Juni 2025. Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua warga sipil dan satu anggota TNI aktif.
Informasi ini diperoleh TopikMaluku.com dari sumber di lingkungan kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Sumber menyebutkan, dalam operasi sweeping yang digelar Polda Maluku, aparat berhasil menyita sejumlah senjata api rakitan maupun organik, beserta berbagai jenis amunisi.
“Lima orang sempat diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata sumber TopikMalukumcom di Ambon, Kamis, 12 Juni 2025. Ia juga menunjukkan dokumentasi foto yang memperlihatkan deretan senjata api yang dipajang di atas meja sebagai barang bukti.
Sumber menambahkan, operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kepemilikan senjata ilegal di desa tersebut. “Ini operasi khusus atas dasar informasi warga. Senjata yang ditemukan terdiri dari rakitan dan organik, lengkap dengan amunisinya,” ujarnya.
Kepolisian hingga kini belum merinci jenis-jenis senjata yang disita maupun identitas lengkap para tersangka. Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
TopikMaluku.com masih berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun institusi TNI terkait dugaan keterlibatan oknum anggota aktif dalam kepemilikan senjata ilegal tersebut.(TM-03)













