TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Sudah 16 Tahun Beroperasi, CV Abadi Tiga Mandiri Tak Punya CSR: POLAM Maluku Ancam Boikot Aktifitas Ayudes

Topik Maluku.com, AMBON– Setelah hampir 16 tahun beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri—yang dikenal juga dengan nama Ayudes—disorot tajam oleh publik. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di sektor mineral tersebut diduga belum pernah menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk POLAM Maluku.

Abubakar Karepesina, CEO POLAM Maluku, dalam keterangannya kepada media menyebutkan bahwa Ayudes telah abai terhadap tanggung jawab sosial yang seharusnya dijalankan oleh setiap perusahaan, apalagi yang beroperasi di sektor sumber daya alam.

“CSR itu bukan cuma soal bagi-bagi bantuan, tapi soal tanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan bisnis mereka. Kami melihat Ayudes memiliki omset besar tiap bulan, tapi tidak menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya,” tegas Karepesina.

Ia menambahkan, tindakan Ayudes merupakan bentuk pembodohan publik yang tak bisa dibiarkan. POLAM Maluku bahkan menyatakan siap memimpin aksi boikot jika perusahaan milik keluarga Ayub CS yang beralamat di kawasan STAIN/Kahena, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tidak segera menunjukkan itikad baik.

“Kami akan ajak warga untuk menutup aktifitas Ayudes jika pemerintah tak segera turun tangan. Perusahaan ini telah lama abai dan kami sudah coba konfirmasi, tapi tidak pernah digubris,” lanjutnya.

Dalam konteks hukum, Karepesina menekankan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan sudah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Aturan ini mewajibkan perusahaan—terutama yang bergerak di sektor sumber daya alam—untuk menjalankan program CSR sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Ini bukan lagi soal pilihan, tapi kewajiban. CSR bukan sekadar wacana, melainkan instrumen hukum. Pemerintah daerah harus segera mengevaluasi keberadaan Ayudes,” tutup Karepesina.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Abadi Tiga Mandiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan ancaman boikot dari POLAM Maluku.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !