Topik Maluku.com, JAKARTA– Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut diambil setelah muncul sorotan terhadap tindakan aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), dilansir TopikMaluku.com dari Kompas.id.
Selain AKBP Andika Dharma Sena, Kapolri juga mencopot tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Ketiganya yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim dan Kanit Pidum IPDA FA, Kanit PPA IPDA RAP,” ujar Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Dalam surat telegram tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali dimutasi menjadi Kapolres Sukoharjo.
Sementara itu, AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah dimutasi menjadi Kapolres Boyolali.
Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026), menjadi sorotan publik setelah informasi tersebut ramai diberitakan sejumlah platform media online.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mencari satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.
Namun, proses penggeledahan pesantren tersebut menuai kontroversi. Pasalnya, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dilaporkan mengalami intimidasi oleh aparat yang mendatangi pondok pesantren pada dini hari.
Polemik tersebut kemudian menjadi perhatian publik hingga berujung pada pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo oleh Propam Polri.(TM-03)














