TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Polres SBB Tetapkan Pria 58 Tahun Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak di Sekasale

Topik Maluku.com, SBB– Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menetapkan Alex Sawaule alias Alex (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Sekasale, Kecamatan Taniwel Timur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres SBB, Kamis (29/10/2026) pukul 08.30 WIT. Konferensi pers dipimpin Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, didampingi jajaran kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIT, di tanah lapang tempat bermain bola di Desa Sekasale.

TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Saat itu, korban berinisial ML (14) sedang duduk di teras rumah warga untuk menggunakan jaringan Wi-Fi. Tersangka diduga mengajak korban ke lokasi lain dengan alasan tertentu.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Penyidik juga menduga tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu setel kaus lengan pendek berwarna oranye dan satu setel celana panjang berwarna oranye. Penyidik juga menggunakan Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Piru sebagai bagian dari alat bukti.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan merampungkan berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres SBB menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi privasi dan kondisi psikologis anak.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !