Topik Maluku.com, JAKARTA– Polri mengimbau seluruh peserta aksi penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga ketertiban, serta mengutamakan keselamatan bersama. Imbauan ini disampaikan untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung aman, damai, dan kondusif.
Dilansir TopikMaluku.com dari Humas Polri, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, peserta aksi diharapkan tetap tertib, menghormati hak masyarakat lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Mari kita jaga bersama agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berjalan aman dan kondusif,” ujar Johnny, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan Polri mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam memberikan pelayanan selama berlangsungnya aksi. Personel yang bertugas di lapangan juga diarahkan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur dengan tetap menghormati hak asasi manusia.
Menurut Johnny, terciptanya situasi yang aman dan kondusif tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh pihak.
Karena itu, peserta aksi diminta tidak mudah terprovokasi, menghindari tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengutamakan komunikasi yang baik.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memberikan pelayanan, sementara kami mengajak seluruh peserta aksi dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, dan memastikan penyampaian aspirasi berlangsung secara damai,” tegasnya.
Polri menyatakan berkomitmen memberikan pelayanan dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan.
Melalui kerja sama antara aparat, peserta aksi, dan masyarakat, diharapkan penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban.(TM-03)














