TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Usaha Tanpa Dokumen Lingkungan Tak Langsung Ditutup, Dr Bram Bongkar Aturannya

   AMBON, Topik Maluku — Pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan ternyata tidak serta-merta harus menghentikan aktivitasnya.               

Ada mekanisme penertiban yang dapat ditempuh pemerintah melalui sanksi administratif dan pemenuhan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.                 

Hal tersebut disampaikan Dr. Ir. Abraham H. Tulalessy, M.Si., atau Dr. Bram Tulalessy, dalam pemaparan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.                 

Menurut Bram, kegiatan usaha yang telah berjalan tanpa dokumen lingkungan terlebih dahulu dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak yang berwenang. Setelah itu, pelaku usaha dapat menyusun dokumen lingkungan sesuai kategori kegiatan yang dijalankan.

TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Untuk kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL, dokumen yang disusun adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Sedangkan kegiatan yang wajib AMDAL dapat menempuh mekanisme penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Kalau sudah mulai berusaha tapi belum punya dokumen lingkungan, silakan menyusun dokumen lingkungan. Tapi bukan berarti menghentikan kegiatan,” kata Bram.                     

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan tidak hanya diselesaikan dengan penghentian aktivitas. Pemerintah memiliki mekanisme administratif untuk menertibkan sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban lingkungannya.

Bram juga menekankan bahwa dokumen lingkungan merupakan bagian penting dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap lingkungan, masyarakat, maupun kepentingan pembangunan daerah.

Karena itu, pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen lingkungan didorong segera menyesuaikan administrasi dan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, penertiban tidak hanya berbicara soal menutup kegiatan, tetapi juga memastikan pelaku usaha masuk ke jalur kepatuhan lingkungan sesuai ketentuan.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !