Topik Maluku.com, MALTENG– Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, memicu kemarahan warga. Massa bahkan sempat berupaya menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa itu mendapat perhatian serius dari Raja Negeri setempat. Saat di Konfirmasi TopikMaluku.com, pada (20/05/26) pagi, Ia disebut langsung memerintahkan aparat Negeri turun ke lokasi untuk meredam situasi yang memanas saat peristiwa itu terungkap.
“Saya sebagai kepala Pemerintah langsung Ambil Langkah tegas saat mendapat Informasi tersebut. Saya Panggil linmas, kapitan soa untuk backup dari ruma sampai ke Babinkamtibnas dan babinsa. Hingga kasus itu dibawakan ke Polsek Tehoru,” Ungkapnya
Bukan Hanya itu, Kepala pemerintah juga mengatakan bahwa persoalan seperti ini harus memberikan perhatian penting serta pembinaan terhadap Masyarakat.
“Kedepan harus memberikan perhatian penting kepada anak dan perempuan. Pembinaan keluarga bagaiman sikap seorang ayah kepada anak perempuan. Dan bagaiman tanggungjawab ibu kepada anak serta ayah dalam kebutuhan lahir dan batin dalam berumah tangga,” Tambahnya.
Kapolsek Tehoru IPTU Affan Slamet saat di hubungi TopikMaluku.com, pun mengatakan bahwa, pelaku kini langsung diamankan guna menghindari amukan warga yang tersulut emosi karena menganggap kasus tersebut mencoreng nama baik negeri. Serta pihak kepolisan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut pada Senin, 17 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan bejat tersebut dilakukan sang ayah secara berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA hingga lulus.
Pelaku melancarkan aksinya bejatnya saat di malam hari dengan memanfaatkan ancaman dan intimidasi kepada korban.
“Korban mengaku bahwa tiap kali orang tuanya marah tanpa sebab, pelaku meminta untuk melakukan tindakan pencabulan. Hal itu membuat korban merasa tertekan dan takut, sehingga korban akhirnya pasrah,” ujar IPTU Affan.
Akibat perbuatan tersebut, kini korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan.
Menurut informasi kepolisian, ibu korban sempat mencurigai kondisi anaknya saat usia kehamilan mencapai tiga bulan.
Namun, saat itu korban belum berani mengungkapkan siapa pelakunya.
Kebenaran baru terungkap pada 12 Mei 2026, ketika akhirnya diketahui bahwa pelaku penghamilan tersebut tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri.
Perbuatan keji tersebut terungkap ke warga memicu reaksi keras dari warga setempat yang merasa geram karena pelaku telah mencoreng nama baik salah satu Negeri di Tehoru dengan aib yang sangat berat.
Kemarahan warga sempat memuncak hingga ingin menghakimi pelaku secara langsung.
Guna mengantisipasi amukan massa dan menjaga keamanan, pihak Polsek Tehoru bergerak cepat mengamankan DH.
“Kami segera mengamankan pelaku di Polsek Tehoru. Mengingat korban masih di bawah umur, selanjutnya pelaku kami serahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Maluku Tengah untuk proses penanganan hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Affan.
Hingga saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TM-03)











