TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Polisi Sektor Tehoru Sosialisasikan KUHP Baru di Hatumete, Kapolsek Tehoru Ingatkan Bahaya Miras Jelang Lebaran

Topik Maluku.com, MALTENG– Kepolisian Sektor (Polsek) Tehoru menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat di Negeri Hatumete, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIT di Kantor Negeri Hatumete itu dipimpin langsung Kapolsek Tehoru, IPTU Affan Slamet, dengan fokus pada penerapan Pasal 424 dan Pasal 316 KUHP terkait peredaran minuman keras.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Tehoru IPTU N. Djumati, Kepala Pemerintahan Negeri Hatumete sekaligus Latupati Bernard Lilihata, Ketua Saniri Negeri Hatumete Ais Latumutuani, Ketua Adat Timianus Lilihata, serta sejumlah personel Polsek Tehoru dan masyarakat penyuling maupun penjual sopi.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Tehoru IPTU Affan Slamet mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang momen Hari Raya Idul Fitri.

“Kami mengimbau bapak ibu sekalian agar tidak lagi memproduksi maupun menjual minuman keras jenis sopi, apalagi menjelang Lebaran. Kita ingin situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Affan dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, peredaran dan konsumsi minuman keras yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, termasuk perkelahian yang pernah terjadi di beberapa wilayah seperti Negeri Haya dan Tehoru.

Affan juga menegaskan bahwa dalam KUHP baru telah diatur sanksi hukum terkait peredaran maupun konsumsi minuman memabukkan.

“Pasal 424 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan Pasal 316 mengatur tentang orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban,” jelasnya.

Ia menegaskan, setelah sosialisasi ini dilakukan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak siapa pun yang masih memproduksi atau menjual minuman keras secara ilegal.

“Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pemerintahan Negeri Hatumete Bernard Lilihata mendukung langkah kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan minuman keras tidak hanya menyangkut ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan keselamatan banyak orang.
“Kedamaian dan keamanan itu paling mahal di atas segalanya. Karena itu mari kita bersama menjaga situasi kamtibmas, terlebih di momen Lebaran agar tetap aman dan damai,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung imbauan kepolisian demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan kondusif di Kecamatan Tehoru.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung hingga pukul 15.20 WIT dan berjalan dalam situasi aman serta lancar.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !