TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Dugaan Kepentingan Sepihak di Balik Pelegalan Tambang Sinabar, Hipda-H Soroti Fraksi Gerindra DPRD Maluku

Oplus_131072

Topik Maluku.com, SBB– Polemik tambang sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat. Sekretaris Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Desa Luhu, Muhammad Amin Serawak, (Hipda-H) menyoroti keterlibatan DPRD Provinsi Maluku, khususnya Fraksi Partai Gerindra dapil SBB, yang dinilai tidak transparan dalam proses pelegalan tambang tersebut.

Menurut Hipda-H, DPRD Maluku hanya mengangkat Desa Iha sebagai subjek utama dalam legalisasi tambang, sementara eksistensi masyarakat adat Desa Luhu seolah dihapus. Kondisi ini dinilai tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga bentuk pengkhianatan politik.

“Ketika Iha dijadikan tameng legalitas dan Luhu disisihkan, DPRD sedang menabur bibit perpecahan. Ini bisa memicu konflik horizontal antar masyarakat adat,” tegas Sekum Hipda-H dalam keterangan tertulis yang di terima TopikMaluku.com, Senin (8/9/2025).

Ia menilai DPRD Maluku gagal menjaga objektivitas dan justru memperkeruh situasi dengan keberpihakan yang terang-terangan. Padahal, lembaga legislatif seharusnya berperan sebagai penengah dan pelindung kepentingan masyarakat adat.

Kritik juga diarahkan pada tata kelola pemerintahan daerah yang dianggap tidak lagi berpegang pada prinsip keadilan. “Masyarakat melihat negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai provokator. Jika konflik benar-benar pecah, akarnya ada di ruang sidang DPRD,” Ujar Amin.

Hipda-H menegaskan, pembangunan yang tidak bertumpu pada pengakuan hak ulayat hanya akan menjadi ilusi. Tambang sinabar, menurutnya, lebih berpotensi membawa kehancuran sosial, ekologis, dan budaya dibanding kesejahteraan.

Atas dasar itu, Hipda-H mendesak DPRD Kabupaten maupun Provinsi Maluku untuk menghentikan segala manuver politik terkait tambang sinabar. Ia juga mendorong segera disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat sebagai langkah dasar mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami menolak tambang tanpa pengakuan ulayat. DPRD harus kembali ke tugas utamanya yaitu memperjuangkan rakyat, bukan memperdagangkan tanah adat,” tutupnya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !