Topik Maluku.Com, AMBON– Penolakan terhadap kebijakan relaksasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI terus bergulir. Setelah DPRD Maluku dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan sikap, kini Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, juga menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan tersebut.
Lewerissa menegaskan bahwa kebijakan relaksasi PIT sangat merugikan daerah, khususnya Provinsi Maluku. Ia menyampaikan rencana kunjungan ke Jakarta dalam waktu dekat bersama Wakil Gubernur dan unsur pimpinan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota se-Maluku untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Kami secara kolektif kolegial merencanakan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Jakarta, dan mengagendakan pertemuan dengan Menteri Perikanan,” ujar Lewerissa kepada wartawan usai pertemuan terbatas dengan DPRD Maluku, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kunjungan ini dilakukan guna menyuarakan keresahan masyarakat Maluku terkait potensi kerugian akibat transhipment atau alih muatan hasil tangkapan ikan di tengah laut yang dibolehkan dalam kebijakan relaksasi PIT.
Maluku yang memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) utama—yakni WPP 718 (Laut Aru dan Arafura), WPP 714 (Laut Banda), dan WPP 715 (Laut Seram)—merasa tidak diuntungkan dengan kebijakan ini. WPP 718 bahkan disebut-sebut sebagai kawasan paling padat aktivitas penangkapan ikan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Yang paling ramai kan di 718, dan kebijakan itu menurut hemat kami tidak memberikan manfaat apa-apa buat daerah,” tegas Lewerissa.
Dampak kebijakan ini sudah terasa nyata di daerah, seperti di Kabupaten Kepulauan Aru. Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Lohy, menyebut bahwa pendapatan daerah dari sektor perikanan anjlok drastis sejak edaran Menteri KKP diterbitkan.
“Pendapatan hasil perikanan setiap tahun capai Rp40 miliar, namun kini bahkan tak sampai Rp1 miliar, bahkan saat ini belum sampai di angka 200 – 300 juta,” ujar Feny.
Ia pun mengajak seluruh anggota legislatif dari 11 kabupaten/kota di Maluku, termasuk Pemerintah Provinsi, untuk bersatu dan memperjuangkan hak pengelolaan perikanan kembali ke daerah.
“Mari sama-sama kita gandeng tangan ke pusat untuk perjuangkan nasib kita orang Maluku. Kita akan tuntut UU Perikanan dikembalikan kepada daerah untuk mengelola hasil sendiri,” tegasnya.
Langkah kolektif ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pemerintah pusat agar segera mengevaluasi kebijakan PIT demi menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir Maluku.















