Topik Maluku.com, BURU SELATAN -Publik di Kabupaten Buru Selatan diguncang dugaan penyalahgunaan anggaran program Keluarga Berencana (KB) senilai Rp1,9 Milyar Polemik bermula dari pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Bursel, Yurdin dalam rapat lintas DPRD Kabupaten Bursel menyebut dana tersebut telah “dipakai” oleh bendahara dinkes.
Pengakuan itu segera memicu kegelisahan. Anggaran yang semestinya menopang pelayanan kesehatan ibu dan anak, pengadaan alat kontrasepsi, serta operasional penyuluhan di wilayah kepulauan, kini dipertanyakan jejak dan pertanggungjawabannya.
Sejumlah tenaga kesehatan yang dihubungi menyatakan program KB di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat bergantung pada dukungan operasional.
“Kalau dana itu bermasalah, dampaknya langsung ke masyarakat,” ujar seorang petugas Puskesmas yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Salah satu Fungsionaris Pemuda Muhammadiyah Buru Selatan, Husein Souwakil, mendesak pemerintah daerah bertindak tegas. Ia menilai persoalan ini bukan urusan administratif internal, melainkan menyangkut hak publik.
“Jika benar dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, pejabat yang bertanggung jawab wajib dicopot. Jangan ada kompromi terhadap uang negara,” kata Husein kepada wartawan, Senin (02/03/2026).
Ia juga meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Buru dan kejati Maluku segera melakukan audit investigatif. Menurutnya, klarifikasi terbuka diperlukan untuk mencegah spekulasi yang kian meluas.
DPRD Disorot, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah ke DPRD Kabupaten Buru Selatan. Sejumlah aktivis menilai lembaga legislatif daerah tak boleh pasif.
DPRD didesak memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan bendahara untuk membuka kronologi penggunaan anggaran Rp1,9 miliar tersebut dalam rapat dengar pendapat terbuka.
“Kalau DPRD diam, publik bisa menganggap fungsi kontrol tidak berjalan,” ujar seorang pegiat antikorupsi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengenai rincian kronologi penggunaan dana.
mekanisme pertanggungjawaban dan
sanksi administratif yang akan dijatuhkan bila terjadi pelanggaran.
Dalam penelusuran TopikMaluku.com, dugaan penyalahgunaan anggaran program KB berpotensi tersangkut ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur larangan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/pegawai negeri yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di ranah teknis pengelolaan dana kesehatan, penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 yang menekankan pengawasan internal oleh aparat pengawasan pemerintah.
Sementara distribusi dan pengawasan alat serta obat kontrasepsi berada dalam kerangka Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan monitoring dan evaluasi ketat.
Pakar hukum administrasi negara dari Ambon yang dimintai tanggapan menyebut, apabila dana benar digunakan di luar peruntukan tanpa dasar sah, konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga proses pidana.
Ujian Transparansi di “Bumi Fuka Biana”
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan reformasi birokrasi di daerah berjuluk “Bumi Fuka Biana”.
Di tengah tuntutan akuntabilitas publik, masyarakat menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk membuka data, menyerahkan audit kepada lembaga independen, dan menindak pihak yang terbukti bersalah.
Apakah dugaan ini akan diusut hingga tuntas atau menguap di tengah sunyi birokrasi, publik Buru Selatan kini menunggu jawabannya.(TM-03)









