Topik Maluku, Ambon– Ditengah kesulitan pemerintah Kota Ambon mencari sumber-sumber pendapatan asli daerah, potensi yang sudah ada justeru tak dikelolah secara bijaksana dan profesional.Rumah Muda Anti Korupsi (RUMI) Maluku menduga ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan retribusi sampah oleh pemerintah Kota Ambon.
Indikasi ini menguat karena, potensi yang begitu besar mendatangkan keuntungan bagi daerah justeru tidak dikelolah dengan transparan.
“Siapa pihak ke tiga yang bertanggungjawab tidak pernah diekspose, wilayah mana saja yang ditarik retribusi tak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Sementara,faktanya penarikan retribusi sampah masif di sejumlah titik yang ada di Kota Ambon,” Ujar Fadel.
Fadel menerangkan, seyogyanya Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Persampahan Kota Ambon dapat mensosialisasikan keberadaan pihak ke tiga, berapa target yang diberikan. Kontraknya seperti apa, semua ini harus disampaikan kepada warga Kota Ambon.
Setiap tri jualan, pemerintah Kota Ambon harusnya memaparkan capaian-capaiannya, sehingga tertanggung jawab.
“ Itu uang dari pedagang, dari rakyat sebagai wujud tanggungjawab mereka kepada daerah. Sayangnya jika uang yang diserahkan pedagang tidak dikelolah dengan baik dan fatalnya lagi jika lebih menguntungkan pribadi-pribadi tertentu ketimbang daerah,” keluhnya.
Menurut Fadel, retribusi sampah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Ambon dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Tapi, ada indikasi pihak penyedia jasa penarikan retibusi mendapatkan keuntungan lebih tinggi dari kerja sama dimaksud.
“ Kami minta perlu ada audit terkait ini, berapa besaran yang disetor kepada pemerintah. Berapa banyak uang yang ditarik dari pedagang,” desak Fadel.
Fadel juga menilai, kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dengan pihak penyedia jasa juga diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan daerah.
“ Kami menduga, ada bagi hasil atau bagi untung yang tidak seimbang,” ujarnya.
Berkaca dari temuan Komisi III DPRD Kota Ambon, jika pedagang yang sering memanfaatkan terminal A dan B untuk berjualan mencapai 1600 pedagang dan setiap hari mereka menyetor uang retribusi sampah kepada pemerintah.
“ Dikalikan saja, Rp5000/pedagang, setiap hari ada penarikan, PAD harusnya lebih besar didapat pemerintah Kota Ambon, tapi kami menduga jumlah setoran tidak seberapa, lebih banyak masuk ke kantong-kantong tertentu,” kata Rumakat sembari mengajak pihak berwajib penting menyelidiki perkara ini, sebab retribusi sampah merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan daerah.(TM-03)