TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Pembangunan Dapur Sehat di Kudamati, Tak Terkait Perkara Hukum

Ambon, – Pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis, yang berlokasi di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tidak terkait dengan perkara hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.

Dapur sehat yang dikelola Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia itu sebelumnya disebut berdiri di atas tanah sengketa. Namun, kuasa hukum pemilik lahan membantah tudingan tersebut.

Bahwa bangunan yang disebut sebagai “dapur sehat” itu tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perkara tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, ujar Rhonny Sapulette Penasihat Hukum dari Marshal Quezon selaku pemilik rumah sehat kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

“Perkara yang sementara berjalan di PN Ambon itu menyangkut pihak lain, yakni Tersy Gregory Krikhoff sebagai Tergugat, dan tidak ada kaitan dengan dapur sehat yang notabenenya adalah milik Marshal Quezon,” ujarnya.

Ketidak kaitan itu juga dipastikan lewat foto satelit BPN, bahwa dapur tersebut tidak masuk ke wilayah objek sengketa. Artinya, dapur sehat yang dibangun Marshal Quezon itu sah dan legal dengan sertifikat nomor 280.

Ia juga menuding, bahwa informasi yang menyebut dapur sehat dibangun di atas tanah sengketa adalah berita bohong dan fitnah.

“Pihak yang menyebarkan informasi itu tidak memahami perkara yang sebenarnya. Bahkan, tidak memiliki dokumen pendukung yang kuat. Kami akan mempertimbangkan tindakan hukum atas penyebaran fitnah tersebut,” tegasnya.

Diketahui, sengketa hukum ini bermula saat Oscar Christian Krikhoff, melalui kuasa hukumnya Madaskolay Viktoris Dahoklory, Bryan Kariuw dan Ellin Vioni Akse, menggugat Tersy Gregory Krikhoff pada 14 Januari 2025. Gugatan diajukan dengan dasar kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 62 yang disebut mencakup sebagian bangunan milik Tergugat.

“Artinya apa, bahwa poin gugatan mereka (Penggugat-Oscar Christian Krikhoff), yang sementara berjalan di PN, itu berkaitan dengan rumah Tersy Gregory Krikhoff (Tergugat). Dimana dalam poin gugatan mereka itu menyebutkan bahwa sebidang atau sebagian rumah Tergugat, itu masuk di tanah mereka yang katanya sertifikat nomor 62 itu. Tapi itu juga belum dapat dibuktikan karena masih proses persidangan,” tambahnya.

Pada 25 Maret 2025 kemarin, tim kuasa hukum penggugat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ambon, aparat Polsek Nusaniwe dan pihak Kelurahan Kudamati, diam-diam melakukan upaya pengukuran dan pengembalian batas tanah. Namun, upaya tersebut batal setelah diprotes oleh pihak Tergugat karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.

“Petugas BPN sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sedang dalam proses sengketa di pengadilan. Ini jelas kelalaian serius,” ungkap Sapulette.


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Abdul Kadir IpaEditor: Redaksi TopikMaluku
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !