TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Diduga Curi Kalung Emas di Ambon, Anggota Biro Rena Polda Maluku Ditahan, Propam Periksa Etik

AMBON, Topik Maluku ; Seorang anggota Biro Rena Polda Maluku berinisial IP (31) ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian kalung emas milik seorang perempuan di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga kehilangan kalung emas setelah diambil oleh IP.

Korban kemudian meneriaki terduga pelaku hingga mengundang perhatian warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan IP.

Perkara itu selanjutnya dilaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Polisi kemudian membawa korban dan terduga pelaku untuk menjalani penanganan lebih lanjut di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram serta satu buah pisau yang keterkaitannya dengan perkara masih didalami.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penyidik menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026). Dari perkembangan penanganan tersebut, IP kemudian ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak hanya proses pidana, kasus tersebut juga berimbas pada penanganan internal di lingkungan Polda Maluku.

Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Maluku, Kompol J. Malawat, S.Sos., mengatakan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bersangkutan telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan,” tegas Malawat.

Menurutnya, pemeriksaan etik dilakukan untuk mendalami fakta, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa proses hukum tetap berlaku bagi setiap anggota Polri tanpa membedakan status maupun jabatan.

“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal,” ujarnya.

Penanganan dugaan tindak pidana dilakukan melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sedangkan aspek kode etik ditangani Propam Polda Maluku.

Polda Maluku juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Hingga proses penyidikan selesai, IP tetap memiliki hak hukum dan perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !