Topik Maluku.com, MALTENG– Dipastikan Jumat, 30/01/2026, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir akan menyerahkan sebanyak 1.751 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruwaktu di Baileo Ir. Soekarno Kota Masohi Maluku Tengah.
Hal ini di sampaikan Analis Kepegawaian Ahli Muda Syafii Achmad, SE atas nama Kepala Badan Kepegawaian, Penelitian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malteng Sah Alim Latuconsina, S.STP, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu 28/01.
Di dampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, Syafii Achmad membenarkan kalau penyerahan SK PPPK Paruwaktu akan di laksanakan pada Jumat, 30/01.
Ia, penyerahan SK PPPK Paruwaktu akan di laksanakan pada Jumat nanti oleh Pak Bupati Zulkarnain Awat Amir di Baileo Ir. Soekarno pukul 10.00 wit , ucapnya.
Saat di tanya terkait jumlah SK yang di serahkan, Syafii Ahmad menjelaskan kalau jumlah PPPK Paruwaktu secara keseluruhan ada 1.776 orang.
Namun yang berhak menerima Surat Keputusan (SK) nantinya hanya ada 1.751 orang, sementara untuk 25 orang lainnya belum bisa menerima SK karena terkendala masalah
Masalah yang di hadapi oleh 25 PPPK Paruwaktu itu di antaranya adalah masalah Ijazah yang di unggah sebagai pra syarat dalam mengikuti seleksi.
Menurutnya bahwa saat mereka melakukan pengunggahan ijazah sebagai pra syarat, ternyata ada terdapat pencoretan nama pada ijazah, pencoretan dan perbaikan pada tahun ijazah dan beberapa kesalahan lain yang di lakukan sehingga akan menjadi temuan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
Nah, hal-hal inilah yang menjadi temuan di BAKN. Dari temuan ini maka oleh BAKN memberikan waktu kepada BKPSDM Malteng untuk menghubungi para PPPK Paruwaktu tersebut guna melakukan perbaikan
Jadi ketika kami mendapat arahan dari BAKN maka, BKPSDM langsung melakukan proses berupa menghubungi mereka ke 25 peserta Paruwaktu tersebut.
Memang kami sudah menghubungi mereka untuk memerintahkan agar segera melakukan verifikasi ijazah sesuai ketentuan. Namun saat kami menghubungi ternyata ada beberapa orang yang sudah tidak bisa di hubungi melalui nomor ponsel mereka (nomor ponsel sudah tidak aktif) ucap Syafii.
Dia juga membenarkan kalau ada sebagian dari 25 orang itu sedang melakukan perbaikan ijazah melalui sekolah asal yaitu SMA atau perguruan tinggi asal.
Sementara bagi beberapa peserta yang memiliki ijazah sarjana dari Kampus Oikumene itu tidak bisa di proses karena kampus tersebut sampai saat ini masih memiliki masalah yang belum juga terselesaikan, tutup Syafii. (TM-01)















