TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Jaksa Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMAN 64 Malteng dan Pungutan Liar.

Topik Maluku.com, MALTENG– Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Saparua di minta untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengusutan indikasi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara di SMA Negeri 64 Maluku Tengah berlokasi di Negeri Kulur Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 hingga 2025.

Selain indikasi penyalahgunaan dana Bos yang di duga di lakukan oleh Kepala sekolah, juga terdapat berbagai pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Kepsek terhadap orang tua murid Siswa di sekolah tersebut.

Informasi yang di terima Media ini dari sumber terpercaya yang tidak mau namanya di publikan bahwa terhadap kontrol keuangan pada sekolah tersebut ada indikasi penyalahgunaan dana BOS oleh Kepsek dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun, adanya pungutan-pungutan liat yang di lakukan kepsek kepada orang tua murid, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bahkan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh kepsek SMA Negeri 64 Malteng.

Fokus perhatian tertuju pada peran Kepala Sekolah, Fitra Wati Tuahuns, dalam pengelolaan dana dan kebijakan internal sekolah.

Berdasarkan keterangan sumber kepada media Topikmaluku.com melalui pesan WA bahwa pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 64 Maluku Tengah akan di ambil alih dan dikendalikan langsung oleh kepala sekolah dalam pembelanjaan dan penguasaan kas keuangan, sementara tugas bendahara di abaikan alias tidak memegang uang sepeserpun.

Dari perilaku kepsek tersebut, maka timbul berbagai pertanyaan pedas dan kritikan terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas terhadap penggunaan dana BOS yang di lakukan oleh kepsek yang di nilai sangat bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dan BOS yang di sajikan oleh pemerintah.

Dengan demikian di duga bahwa ada indikasi ratusan juta rupiah dana BOS di SMA Negeri 64 raib di gunakan oleh kepsek demi kepentingan pribadinya.

Selain ratusan juta dana BOS yang di duga raib itu, ada juga pungutan-pungutan liar yang di lakukan kepala sekolah terhadap orang tua siswa kelas XII yang memasuki proses ujian untuk kelulusan

Sumber menyebutkan kalau pungli yang di lakukan kepsek kepada orang tua siswa kelas XII untuk biaya ujian sebesar Rp. 300 ribu per siswa.

Praktik pungutan ini sudah di lakukan oleh kepsek sejak dua tiga tahun sebelumnya hingga tahun 2025 kemarin.

Selain itu juga Kepsek melakukan pungutan terhadap siswa peserta Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebesar Rp. 250 ribu per siswa sementara untuk biaya konsumsi siswa dalam TKA tersebut di tanggung sendiri oleh orang tua siswa.

Selain indikasi penyalah gunaan dana BOS, pungutan uang ujian dan pungutan uang TKA, kepsek juga melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang akan di terima oleh siswa.

Padahal sesuai aturan dalam juknis kalau dana PIP tersebut harus di terima oleh siswa utuh dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apapun, tegas sumber.

Menurut keterangan sumber bahwa pemotongan dari dana PIP yang di lakukan oleh kepsek tersebut di lakukan terutama kepada siswa penerima yang bolos sekolah maupun yang tidak masuk sekolah alias alpa serta uang jatah terima kasih dari siswa kepada kepala sekolah yang melakukan proses pencairannya di Bank, tegasnya

Akibat pengelolaan dana BOS yangvtidak transparan dan di lakukan sepihak oleh kepsek mengakibatkan terjadi kepincangan proses belajar mengajar di sekolah SMAN 64 Malteng tersebut.

Sumber mengakui kalau dalam satu semester guru mata pelajaran hanya di berikan 1 buah spidol untuk proses belajar mengajar, sementara tidak ada ATK lain yang di berikan. Untuk kekurangan ATK maka guru harus membeli sendiri menggunakan uang pribadi dan tidak di ganti oleh pihak sekolah.

Sementara itu, tidak ada kertas yang di di siapkan pihak sekolah kepada guru dalam kegiatan ulangan sehingga guru harus menyiapkan soal ulangan dan melakukan print soal-soal ulang di luar sekolah dengan menggunakan biaya sendiri.

Pembayaran gaji honorer dari kepala sekolah kepada tenaga honor di sekolah tersebut untuk waktu tiga bulan hanya sebesar Rp. 250 ribu rupiah, pungkas Sumber sambil membenarkan kalau daftar pembayaran honor oleh kepala sekolah itu tidak di tandatangani oleh tenaga honor yang menerima upah.

Ya, semua yang di sebutkan itu benar- benar terjadi di SMA Negeri 64 Malteng yang ada di negeri Kulur kecamatan Saparua Timur tegasnya.

Sumber membenarkan kalau dalam proses pembuatan pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS itu di kerjakan dan di buat oleh kepsek sendiri tanpa melibatkan bendahara maupun komite sekolah.

Ini aneh tapi nyata perbuatan kepsek SMA Negeri 64 Malteng yang di duga sudah melakukan indikasi korupsi ratusan juta rupiah baik dari dana BOS, dana PIP dan berbagai pungutan liar yang di lakukan.

Olehnya itu sumber meminta agar pihak kejaksaan negeri Ambon cabang Saparua untuk segera melakukan pemeriksaan dan penanganan khusus dalam masalah ini, pinta sumber.

Sejalan dengan itu juga sumber berharap agar Pemda Provinsi Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku supaya bisa mengambil tindakan tegas terhadap masalah yang di hadapi di SMA Negeri 64 Malteng yang ada di negeri Kulur, harapnya. (TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !