TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Ivan Bantah Tuduhan Pinjam Rp 20 Juta ke Mas’ud, Klaim Uang Justru ke Ibu Rati: Sengketa Masuk Babak Baru

Topik Maluku.com, MALTEMG– Persoalan sengketa peminjaman uang antara Mas’ud Walalayo dan Ivan Rifaldi Tehuayo kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Mas’ud mengaku menjadi korban dugaan penipuan, Ivan akhirnya buka suara dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut.

Saat dikonfirmasi TopikMaluku.com pada Jum’at (9/1/2026) sore melalui sambungan telepon WhatsApp, Ivan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun meminjam uang Rp 20 juta dari Mas’ud Walalayo sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Itu tidak benar, seng batul,” ujar Ivan dengan nada tegas.

Klaim Ivan: Uang Tidak Pernah Masuk ke Dirinya.

Ivan kemudian menjelaskan versi kronologisnya.

Ia mengaku memang berkomunikasi dengan Mas’ud, namun bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan membantu seorang temannya bernama Rati Patiramusa di Negeri Tehoru.

Menurut Ivan, Rati saat itu ingin mengajukan kredit dobel di Bank BRI Tehoru, namun masih memiliki tunggakan kredit sekitar empat bulan. Untuk bisa mengajukan kredit baru, Rati harus menutup tunggakan tersebut terlebih dahulu.

“Ibu Rati ini mau kredit di BRI, kredit dobol. Masa kreditnya dua tahun pertama itu. Dia mau tutup dulu tunggakan supaya bisa ambil kredit dobol. Kalau seng percaya langsung konfirmasi ke BRI Tehoru saja,” katanya.

Ivan menyebut Rati lalu meminta bantuannya untuk mencari pinjaman sekitar Rp 20 juta guna menutup tunggakan tersebut. Ia kemudian mencari pihak yang bisa memberi pinjaman dan dikenalkan kepada seseorang bernama Ay Lewenussa yang disebut-sebut bekerja di PU Masohi. Namun, syarat pinjaman tersebut harus menggunakan jaminan kendaraan.

“Dalam 20 juta itu harus pakai jaminan. Waktu itu beta ada sama-sama dengan Mas’ud. Beta komunikasi dengan Mas’ud, bahkan insya Allah dia tambah lebih, nanti 24 saja, karena Rati sudah janji proses kredit itu cuma satu minggu selesai,” ungkap Ivan.

Gadai Mobil Dilakukan Mas’ud, Uang Ditransfer ke Rati

Ivan menegaskan bahwa setelah komunikasi tersebut, dirinya kembali ke Ambon. Seluruh proses penggadaian mobil hingga penyerahan uang, menurut Ivan, dilakukan langsung oleh Mas’ud Walalayo.

“Mas’ud yang urus dia punya gadai mobil di Bapak Ay. Dia yang ambil uang, dia yang transfer ke Rati. Tidak satu rupiah pun masuk ke beta,” katanya.

Karena itu, Ivan membantah keras tudingan bahwa ia meminjam uang atau menggadaikan mobil.

“Bahasa beta pinjam uang itu dari mana? Bahasa beta gadai mobil itu dari mana? Bukti transfer satu rupiah ke beta ada kah? Sampaikan itu ke beta,” ujarnya menantang.

Klaim Pinjam Uang Justru dari Rati
Ivan juga mengungkapkan bahwa di tengah proses tersebut, justru dirinya yang meminjam uang dari Rati sebesar Rp 9,5 juta.

Ia menjelaskan bahwa ketika Rati hendak menutup tunggakan kredit di BRI Tehoru, pihak bank disebut memotong dana blokiran, sehingga sisa uang yang diterima Rati lebih dari Rp 10 juta.

“Beta bilang ke Rati, kalau begitu beta bisa pinjam uang ka seng? Beta pinjam dari Rati, bukan dari Mas’ud. Beta pinjam itu 9 juta 500. Beta bilang kalau kredit jalan nanti potong saja. Rati bilang oke,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Ivan, seluruh pernyataan Mas’ud yang menuding dirinya meminjam uang Rp 20 juta adalah tidak benar.

Siap Lapor ke Polda Maluku

Atas tudingan yang dinilainya sebagai fitnah, Ivan mengaku telah menyiapkan langkah hukum. Ia menyebut akan melaporkan Mas’ud ke Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Insya Allah besok beta sudah konfirmasi ke bagian SPKT. Kebetulan ada abang-abang juga yang penyidik jadi beta rencana kasi masuk di Dirkrimum sama Direskrimsus Polda Maluku. Ini masuk fitnah, pencemaran nama baik, ada juga penghinaan-penghinaan,” katanya.

Ivan menyebut laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Sengketa antara Mas’ud Walalayo dan Ivan Rifaldi Tehuayo pun kini kian memanas, setelah masing-masing pihak saling mengklaim kebenaran versinya. Publik pun menunggu langkah hukum lanjutan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Bank BRI Tehoru dan pihak pemberi pinjaman.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !