TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Instruksi Dipotong, Paripurna Memanas: Dua Aleg Malteng Hampir Nyaris Adu Jotos

Topik Maluku.com, MALTENG— Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang semestinya menjadi ruang pembahasan formal KUA-PPAS RAPBD 2026 berubah ricuh dan nyaris berujung baku hantam, Kamis siang, 20 November 2025. Dua anggota legislatif, Qudus Tehuayo (PKB) dan Julianus Wattimena (PDIP) terlibat ketegangan setelah interupsi yang disampaikan Tehuayo dipotong di tengah jalan.

Ketegangan bermula ketika Qudus Tehuayo menyampaikan kritik terkait besaran anggaran aspirasi untuk lebih dari 40 anggota DPRD. Di hadapan peserta sidang, ia menilai alokasi Rp100 juta per anggota tidak sebanding dengan beban konstituen yang mereka tanggung. Namun, saat baru memasuki penjelasan inti, ucapannya langsung dipotong oleh Julianus Wattimena yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II.

Pemotongan tersebut memicu emosi Tehuayo. Ia terlihat membanting mikrofon kemudian mengarahkan tubuh ke arah Wattimena sembari menantang adu jotos. Sejumlah anggota dewan lain serta staf sekretariat sigap melerai sebelum keduanya saling mendekat.

Kericuhan itu membuat suasana paripurna langsung kacau. Sejumlah anggota fraksi lain ikut mengajukan interupsi lanjutan, menyoroti etika persidangan serta dugaan tidak proporsionalnya pembagian hak aspirasi dewan. Situasi baru mereda setelah pimpinan sidang mengetuk palu dan meminta skorsing singkat.

Dalam pernyataannya, Tehuayo menegaskan bahwa persoalan yang ia angkat bukan sekadar soal nilai anggaran, melainkan transparansi dan penghargaan terhadap hak konstitusional para anggota dewan.

“Kami ini sama-sama punya konstituen, sama seperti bupati dan wakil bupati. Hak-hak sebagai anggota DPRD jangan diabaikan,” ujarnya.

Hingga rapat berakhir, pimpinan DPRD belum memberikan penjelasan resmi mengenai insiden tersebut maupun alasan memotong interupsi Tehuayo. Namun, sejumlah anggota menuding Ketua DPRD Maluku Tengah menabrak aturan yang telah jelas tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur fungsi anggaran DPRD, termasuk kewajiban pembahasan KUA–PPAS, penyusunan Perda APBD, perubahan anggaran, hingga pertanggungjawaban APBD melalui mekanisme yang transparan.

Paripurna kemudian dilanjutkan setelah skorsing, meski suasana tetap terasa tegang. Tidak sedikit undangan yang menyaksikan sidang tampak masih memperbincangkan insiden itu di lorong-lorong gedung dewan.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !