Topik Maluku.com, AMBON– Upaya penyelundupan tujuh ekor kakaktua koki di KM Labobar berhasil digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku saat kapal bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Burung-burung dilindungi itu ditemukan dalam kondisi tersembunyi di dalam kantong plastik yang disisipkan ke dalam karung beras, tepat di dekat tempat tidur penumpang bernomor 30246 di dek 3. Tak ada satu pun penumpang yang mengakui kepemilikan satwa tersebut.
“Seluruh satwa dilindungi itu diamankan dalam kondisi hidup dan langsung dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo untuk masa karantina dan rehabilitasi,” ujar Arga Christyan, Polhut BKSDA Maluku, Kamis (13/11/25) Dilansir TopikMaluku.com, dari Liputan Khusus Winda Herman AntaraNews.com.
Menurut Arga, praktik penyelundupan satwa liar seperti kakaktua koki jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku, jika tertangkap, bisa terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
BKSDA Maluku mengingatkan publik untuk tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi. Masyarakat juga dihimbau segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas perdagangan atau penyelundupan hewan liar, khususnya di jalur laut wilayah Aru, Dobo, dan Tual yang kerap digunakan penyelundup.
“Perdagangan satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian alam Maluku,” tegas Arga.
Kakaktua koki merupakan satwa endemik Indonesia Timur yang populasinya menurun tajam akibat perburuan dan kehilangan habitat. Burung berwarna putih dengan jambul kuning ini selama bertahun-tahun menjadi target pasar satwa ilegal karena memiliki nilai jual tinggi.
BKSDA Maluku menegaskan akan terus memperketat patroli serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan otoritas pelabuhan untuk mencegah jalur-jalur penyelundupan hewan yang dilindungi. Upaya pengamanan ini menjadi bagian dari komitmen pelestarian keanekaragaman hayati di wilayah timur Indonesia.(TM-03)













