TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Sampah Menggunung di Samping Garasi Mobil Dinas DLH, Kadis DLH Malteng: “Masyarakat Harus Saling Mendukung Jaga Kebersihan”

Oplus_131072

Topik Maluku.com, MALTENG– Pemandangan tak sedap kembali terlihat di kawasan samping Garasi Mobil Armada Transportasi Pengangkut Sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Tengah.

Tumpukan sampah yang kian menggunung di lokasi itu menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, meski pemerintah daerah sudah berulang kali mengeluarkan larangan tegas agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di tempat tersebut.

Pantauan TopikMaluku.com, Kamis (13/11/2025), tumpukan karung plastik, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga tampak berserakan di tepi jalan dekat perumahan dinas milik Wakil Bupati Maluku Tengah. Kondisi ini memperlihatkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, bahkan di area yang berdekatan dengan fasilitas pemerintah daerah.

Ironisnya, lokasi pembuangan sampah liar itu hanya berjarak beberapa meter dari garasi mobil dinas pengangkut sampah DLH. Bau menyengat dari tumpukan sampah membuat warga sekitar merasa terganggu.

“Sudah beberapa kali diingatkan, tapi tetap saja orang buang sampah di situ. Baunya bikin tidak tahan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, Pemkab Maluku Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang pembuangan sampah sembarangan. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana atau denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah, Hengky Tomasoa, angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp kepada TopikMaluku.com, ia menjelaskan bahwa area samping garasi bukanlah lokasi resmi pembuangan sampah.

“Untuk tumpukan sampah di samping garasi mobil DLH, itu bukan tempat pembuangan sampah. DLH sudah memasang tanda larangan, dan kami juga sudah memberi informasi lewat media sosial dan sosialisasi ke kelurahan agar masyarakat menghubungi DLH jika ingin mendapat layanan jemput sampah di rumah,” tulis Hengky.

Namun, lanjutnya, respons masyarakat masih sangat minim. Banyak warga memilih membuang sampah di lokasi terlarang karena enggan mengikuti sistem pengangkutan resmi. Sebagian lagi, kata Hengky, bahkan menitipkan sampah di situ agar tak terlihat membuang secara langsung.

“Kami berharap masyarakat bisa saling mendukung menjaga kebersihan. Kota Masohi harusnya bisa bersih, indah, dan nyaman. Tapi sejauh ini belum bisa terwujud sepenuhnya,” ujarnya.

Hengky juga mengungkapkan bahwa DLH mengalami keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pemantauan langsung di seluruh titik penumpukan sampah di wilayah Masohi. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Penegakan sanksi Perda Nomor 11 Tahun 2022 akan dilaksanakan oleh Satpol PP, karena saat ini hanya mereka yang memiliki instrumen untuk itu,” jelasnya.

Sebagai langkah jangka panjang, DLH juga berencana menutup seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah kota, kecuali TPS khusus sayur dan ikan di dalam pasar. Langkah ini dilakukan karena DLH telah menerapkan sistem pelayanan sampah dari rumah ke rumah.

“Tahun depan, kami juga akan melibatkan RT dan RW secara langsung untuk mensosialisasikan gerakan masyarakat sadar sampah,” tambah Hengky.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, fakta di lapangan menunjukkan perilaku sebagian warga yang masih abai terhadap kebersihan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berharap, dengan adanya kerja sama antara DLH, Satpol PP, dan masyarakat, masalah sampah yang menumpuk di kawasan strategis kota seperti di Masohi ini tidak lagi menjadi pemandangan rutin setiap hari.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !