Topik Maluku.com, MALTENG – Aliansi Kekuasaan Rakyat (AKURAT) menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang saat ini berkantor di Provinsi Maluku, Kota Ambon. Dalam surat tersebut, AKURAT menyoroti sederet dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Surat terbuka bernomor Istimewa itu berisi delapan poin dugaan penyimpangan dana publik, mulai dari dana sertifikasi guru, hibah pendidikan, pajak penerangan jalan, hingga proyek sekolah yang mangkrak.
AKURAT menyoroti dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru triwulan III dan IV tahun 2023 senilai sekitar Rp31 miliar. Dana itu disebut baru dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024.
“Pertanyaannya, ke mana dana sertifikasi tahun 2023 sebenarnya dialirkan?” tulis AKURAT dalam surat terbuka tersebut yang diterima TopikMaluku.com. Sabtu, (1/11/25)
Padahal, sesuai petunjuk teknis Kemendikbudristek, pencairan dana sertifikasi seharusnya dilakukan maksimal 14 hari setelah pengajuan. Namun, pencairan disebut tak kunjung terealisasi hingga akhir tahun anggaran 2023.
Bukan hanya itu, Akurat juga Menyoroti Anggaran Dana Hibah untuk Politeknik Negeri Ambon yang harus dipertanyakan. Sejak 2017 hingga 2024, Pemkab Maluku Tengah disebut telah menyalurkan dana hibah kepada Politeknik Negeri Ambon (POLNAM) dengan total nilai lebih dari Rp8,9 miliar. Dana itu disalurkan melalui rekening Pokja POL Masohi dan Banda.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan, kampus Politeknik Negeri Ambon di Masohi (Kelurahan Holo, Kecamatan Amahai) disebut sudah lama terbengkalai tanpa aktivitas sejak 2020. Gedungnya dipenuhi rerumputan, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Masyarakat Maluku Tengah disebut rutin membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10%, bahkan untuk rumah ibadah. Padahal, menurut Perda No. 1 Tahun 2024, rumah ibadah seharusnya dikecualikan dari pungutan PPJ.
AKURAT memperkirakan total penerimaan PPJ mencapai Rp12 miliar per tahun. Ironisnya, sebagian besar lampu jalan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah tidak berfungsi selama hampir tiga tahun terakhir.
Aliansi ini juga menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) guru tahun 2023 senilai Rp7,4 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 2.667 guru se-Kabupaten Maluku Tengah.
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dikabarkan telah memeriksa sekitar 180 orang, termasuk Kepala BPKAD, Kuasa BUD, dan Bendahara Dinas Pendidikan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hasil penanganan kasus tersebut.
Adapun Proyek Sekolah Mangkrak dan Tak Layak yang juga disorot AKURAT, di antaranya, SD Negeri 75 Samasuru, Anggaran Rp1,5 miliar, kondisi bangunan rusak dan tidak layak digunakan. SD Negeri 323 Samasuru, Anggaran Rp2 miliar lebih, hasil pekerjaan tak sesuai dan tidak bisa difungsikan. SMP Negeri 35 Tamilouw, Dana DAK 2024 Rp829 juta telah cair 100%, namun bangunan belum rampung. SMP Negeri 38 Masohi: Dana DAK Rp3,4 miliar habis digunakan, tetapi proyek belum tuntas dan diduga tak sesuai kontrak.
Dalam penutup suratnya, AKURAT meminta Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menilai lemahnya sistem pengawasan membuat praktik penyalahgunaan anggaran di Maluku Tengah terus berulang.
“Sudah saatnya hukum ditegakkan. Penyalahgunaan uang rakyat harus dihentikan agar tidak terus terjadi tanpa konsekuensi,” tulis pernyataan itu.
AKURAT juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Mereka berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.(TM-03)















