TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Ketua DPRD Maluku Semprot BPN Ambon: Datang Tangan Kosong, Tidak Transparan Soal Tanah Adat Rumah Tiga!

Topik Maluku.com, AMBON– Polemik status tanah adat di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon kembali memanas. Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun melontarkan kritik keras terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang dinilai tidak transparan dan tidak siap dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025).

Rapat yang menghadirkan perwakilan BPN serta tokoh masyarakat adat itu berubah tegang setelah Watubun mempertanyakan keseriusan BPN dalam menyelesaikan persoalan tanah adat yang sudah bertahun-tahun menjadi konflik di masyarakat.

“Saya cek di sekretariat, surat undangan DPRD sudah dikirim tanggal 14 Oktober. Hari ini rapat tanggal 16, tapi saudara datang dengan tangan kosong tanpa dokumen. Artinya apa? Saudara tidak siap dan tidak transparan,” tegas Benhur Watubun di ruang rapat.

Menurut Watubun, BPN Ambon tidak menunjukkan itikad baik karena hadir tanpa membawa dokumen atau data dasar asal-usul kepemilikan tanah yang dipersoalkan. Padahal, masyarakat adat sudah lebih dulu menyerahkan bukti-bukti klaim tanah ulayat mereka.

“Kalau saudara datang harus bawa dokumen. Benar atau tidak datanya, biar kita uji bersama. Jangan DPRD dan masyarakat adat yang serius, sementara BPN justru tidak kooperatif,” sambung Watubun dengan nada tinggi.

Sebelumnya, Persoalan tanah adat di Rumah Tiga melibatkan klaim masyarakat adat atas wilayah dati atau tanah ulayat mereka. Namun BPN disebut telah menerbitkan sejumlah sertifikat yang dinilai cacat hukum karena tidak memperhatikan klaim adat.

“Kami sudah terima dokumen dari masyarakat adat. Mereka kumpulkan bukti-bukti historis dan hukum adat. Tapi BPN datang tanpa satu pun berkas. Ini menyangkut kedaulatan hukum adat Maluku,” tegas Watubun.

Ia juga menuding BPN terkesan melempar tanggung jawab dan menghindari verifikasi lapangan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga.

“Jangan hanya datang bicara prosedur, tapi tanpa data. Ini menyangkut harga diri masyarakat adat dan kredibilitas pemerintah,” ujar Watubun.

DPRD Maluku menegaskan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Watubun menyebut lembaganya hanya ingin mendorong agar penyelesaian masalah tanah adat dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, mari diuji bersama. Jangan sembunyikan data. Negara tidak boleh abai pada hak masyarakat adat,” katanya.

Watubun juga mendesak pemerintah daerah dan pusat turun tangan. Ia menegaskan bahwa proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah ke depan wajib memperhatikan fakta sejarah, hukum, dan kearifan lokal.

“Kami berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan kelompok. BPN harus buka data. Jangan main-main dengan tanah adat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Ambon belum memberikan penjelasan resmi usai rapat tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !