Topik Maluku.com, SBB – Polres Seram Bagian Barat (SBB) meluruskan informasi yang beredar di media online terkait penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan yang kini tengah ditangani Sat Reskrim Polres SBB.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul berita salah satu media daring, pada 29 September 2025 yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam pemberitaan itu disebutkan kasus yang berjalan selama empat bulan belum memiliki tersangka. Namun, hasil pemeriksaan Unit Paminal Polres SBB pada Rabu (8/10/2025) memastikan informasi tersebut tidak benar.
Hasil klarifikasi terhadap pelapor Y.Q.A (31) dan Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Rocky Ngilamele mengungkap fakta baru. Pelapor menyatakan tidak pernah memberikan keterangan kepada media mana pun, termasuk Info Maluku News. Bahkan keluarga korban baru mengetahui pemberitaan tersebut setelah diinformasikan pihak kepolisian.
“Pelapor memastikan tidak pernah diwawancarai dan pemberitaan itu bukan bersumber dari pihak keluarga korban,” kata sumber di Unit Paminal Polres SBB.
Polres SBB juga menegaskan, Bahwa kasus dugaan persetubuhan telah diproses sesuai prosedur hukum. Pelaku berinisial J.P (28) resmi menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres SBB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/X/2025/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2025.
Sementara untuk kasus KDRT dengan terlapor Y.B.A, masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga mengungkap kendala penyidikan karena korban mengalami gangguan kejiwaan berat, sesuai Surat Keterangan Psikiatri yang dikeluarkan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, 8 Juli 2025.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan visum terkait dugaan kekerasan verbal di RSKD Maluku. Namun, hasil visum belum dikeluarkan pihak rumah sakit hingga saat ini.
Dalam pernyataannya, Polres SBB menyebut pemberitaan yang menyebut kasus belum naik ke penyidikan adalah tidak benar. Satu tersangka sudah ditahan dan penyidikan terus berjalan sesuai SOP.
“Proses penanganan laporan berjalan profesional dan transparan. Tidak benar kalau dikatakan belum ada perkembangan,” tegas pihak penyidik PPA.
Pelapor dan keluarga korban bahkan menyampaikan apresiasi terhadap kerja penyidik Polres SBB karena dinilai responsif dan profesional.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. mengingatkan media agar bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Kami imbau media agar tetap berimbang dalam pemberitaan dan tidak menyebarkan informasi tanpa konfirmasi. Jangan menyesatkan publik,” tegasnya.
Kapolres juga menyerukan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi informasi liar, terutama di media sosial. Ia menegaskan kepolisian akan tetap profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Polres SBB mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.(TM-03)















