Topik Maluku.com, MALTENG -Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Tengah Siti Hubna Soumena, buka suara soal pelayanan administrasi kependudukan terhadap anggota DPRD. Pihak Disdukcapil menegaskan, aturan pengurusan dokumen kependudukan tidak bisa diwakilkan sembarangan.
“Apa yang kita lakukan untuk melayani anggota DPRD itu adalah kebijakan. Tapi kebijakan itu sesungguhnya menabrak aturan,” kata kadis Disdukcapil Malteng, kepada TopikMaluku.com, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, sesuai prosedur, urusan administrasi kependudukan hanya bisa dilakukan oleh kepala pemerintah negeri, kepala keluarga, atau salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Kalau ada keterwakilan, berarti harus ada surat keterangan mewakili dari yang bersangkutan. Itu syaratnya,” jelasnya.
Meski begitu, Disdukcapil mengakui selama ini tetap memberikan pelayanan khusus kepada anggota DPRD dengan pertimbangan kepentingan politik maupun konstituen mereka.
“Selama ini kita tidak pernah menolak anggota DPRD. Sebagai mitra, kita harus saling memahami,” ujarnya.
Ia menegaskan, pada dasarnya Disdukcapil tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelayanan.
“Kalau mereka sesuai aturan, kita layani. Kalau tidak, ya tetap kita kenai dengan SOP,” tegasnya.(TM-03)















