TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Diduga Ketua KNPI Buru Ditangkap Saat Ngaku Jurnalis, Tak Bisa Tunjukkan Kartu Pers

Topik Maluku.com, JAKARTA– Dunia pers kembali tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Buru, Maluku, Al Muhajir Sipei Miru, ditangkap aparat saat meliput demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (30/8/2025).

Saat diperiksa polisi, diduga Al Muhajir mengaku sebagai jurnalis. Namun, ia tidak mampu menunjukkan kartu pers resmi. Hal itu membuat aparat langsung mengamankannya ke lokasi pemeriksaan.

Saksi mata membenarkan Al Muhajir hadir di arena aksi dengan tujuan meliput jalannya demonstrasi. Sayangnya, saat diminta bukti identitas wartawan, ia tak dapat menunjukkan dokumen apapun.

“Dia mengaku wartawan, tapi tidak bisa memperlihatkan kartu pers. Itu jadi masalah, karena tanpa identitas resmi, siapa pun bisa mengaku-ngaku jurnalis,” ujar seorang petugas di lokasi.

Pentingnya Kartu Pers

Kasus ini menegaskan bahwa kartu pers bukan hanya formalitas administratif, melainkan tanda pengenal resmi, legitimasi hukum, sekaligus perlindungan bagi wartawan. Tanpa kartu tersebut, siapapun yang mengaku wartawan rentan dicap sebagai penyusup, provokator, bahkan jurnalis gadungan.

UUD Pers Jadi Rujukan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa wartawan memiliki kemerdekaan dalam menjalankan profesinya dan dilindungi hukum sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik. Namun, perlindungan tersebut berlaku bagi mereka yang benar-benar bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas, bukan sekadar klaim sepihak.

“UU Pers jelas mengatur hak dan kewajiban wartawan. Tapi jika ada yang menyalahgunakan profesi, itu justru mencederai marwah pers,” kata seorang Pengamat Media di Ambon.

Cermin Buram Jurnalisme

Kasus Al Muhajir menjadi cermin buram jurnalisme di lapangan. Ia mengingatkan bahwa kehadiran kartu pers dan etika profesi bukanlah hal sepele, melainkan pondasi agar wartawan bisa menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !