Topik Maluku.com, AMBON– Peringatan Hari Bakti TNI AU ke-78 diwarnai suara keprihatinan dari seorang perempuan berinisial WK, yang mengaku sebagai istri dari oknum anggota TNI AU berinisial Praka TLS.
Dalam momen sakral yang seharusnya dirayakan dengan semangat pengabdian, WK justru kembali menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan yang dilaporkannya sejak tahun lalu.
WK mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan laporan polisi (LP) yang telah ia buat, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.
“Setiap saya minta perkembangan kasus, dari LP yang satu ke LP yang lain, tidak pernah ada jawaban pasti. Kalau sampai bulan ini tidak ada kejelasan, saya akan menghadap kembali ke DPRD Provinsi dan Oditur Militer untuk adakan jumpa pers,” ujar WK.
Ia menegaskan bahwa seharusnya kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, bukan mandek dalam tahap penyelidikan. Terlebih, WK menyebut telah menyerahkan lebih dari dua keterangan saksi dan bukti yang cukup kuat.
Pernikahan Tanpa Legalitas Negara
Ironisnya, selama tinggal di kompleks TNI AU Lanud Pattimura, WK mengaku tidak memiliki buku nikah resmi. Ia merasa ditipu oleh Praka TLS yang tidak melengkapi persyaratan pernikahan secara hukum negara. Namun demikian, WK tetap diizinkan tinggal di rumah dinas dan bahkan mengikuti berbagai kegiatan organisasi ibu-ibu Pia Ardhya Garini selama lima bulan terakhir, tanpa ada pemeriksaan identitas.
“Pernikahan kami dihadiri keluarga besar Lanud Pattimura dan disaksikan langsung oleh pimpinan saat itu, Kolonel Pnb Jhonson Hendrico Simatupang M.Han dan jajarannya. Tapi anehnya, tidak pernah diminta dokumen legalitas seperti buku nikah,” ungkap WK.
WK menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin nikah dinas. Ia mengungkap bahwa pemberkasan pernikahan oleh Praka TLS tidak lengkap, namun tetap disetujui oleh pihak Lanud. Dugaan ini disampaikan dalam audiensi dan RDP di DPRD Provinsi Maluku pada 18 Juli 2025 bersama Dansatpom Mayor Heri Wasto.
Bantahan Terhadap Pernyataan Danlanud
WK juga membantah pernyataan terbaru Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto yang dilansir dari salah satu media lokal Kota Ambon. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menolak menandatangani berkas LP yang dianggap tidak mencakup semua unsur kasus.
“Yang terjadi bukan sekadar KDRT, tapi penganiayaan murni. Praka TLS bahkan pernah ditahan selama tiga bulan. Tapi selama di tahanan, saya sendiri memergoki dia masih menggunakan ponsel dan berkomunikasi bebas,” ucap WK.
Ia menyesalkan tidak adanya hasil visum resmi dari dokter dan perawat meskipun pemeriksaan sudah dilakukan pada 30 September 2024.
Langkah Lanjutan: Menuju Otmil
Sementara itu, Mayor Heri Wasto menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Oditur Militer (Otmil) hari ini untuk menentukan apakah bisa naik ke tahap penyidikan atau masih memerlukan penyelidikan lanjutan.
Kasus ini mencuat di tengah peringatan Hari Bakti TNI AU ke-78 yang seharusnya menjadi simbol pengabdian dan dedikasi kepada rakyat. Bagi WK, harapan akan keadilan masih belum padam, meski harus melawan sistem yang ia anggap lamban dan penuh ketidakjelasan.(TM-03)













