Topik Maluku.com, JAKARTA— Paman Nurlette, penasihat hukum Letjen TNI (Purn) Nono Sampono, melontarkan bantahan keras atas pernyataan kontroversial Ahmad Khozinudin, pengacara terdakwa mafia tanah Charlie Chandra. Dalam pernyataan resminya, Nurlette menuding Khozinudin telah menyebarkan fitnah dan narasi manipulatif yang menyerang kehormatan kliennya di ruang publik tanpa dasar hukum yang sah.
Melalui sebuah tulisan panjang, Paman Nurlette membantah sejumlah tudingan Khozinudin yang sebelumnya menyebut Nono Sampono terlibat dalam kasus-kasus perampasan tanah, khususnya terkait pengelolaan proyek reklamasi PIK-2. Khozinudin dalam beberapa unggahan video dan tulisan, menyebut nama Nono Sampono berulang kali terlibat dalam konflik agraria di wilayah Tangerang dan Banten.
“Ahmad Khozinudin menyebut ‘kejahatan Nono Sampono’ dalam video TikTok berdurasi 4 menit 45 detik. Ini bukan sekadar kritik, melainkan fitnah yang keji dan tidak memiliki pijakan hukum,” ujar Nurlette, Kepada TopikMaluku.com, Senin (7/7/25).
Ia menegaskan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Nono Sampono dalam perkara perampasan tanah sebagaimana dituduhkan.
Fitnah dalam Persidangan dan Video Publik
Menurut Nurlette, serangan pribadi Khozinudin bukan hanya dilakukan di dalam ruang sidang, tetapi juga lewat media sosial yang bertujuan membentuk opini publik negatif. Salah satu contoh yang dipersoalkan adalah pernyataan Khozinudin yang menyamakan Nono Sampono dan mantan pejabat lainnya sebagai “kacung Aguan” dan “perusak patriotisme purnawirawan”.
“Ini bentuk penghinaan terhadap pribadi dan jasa beliau. Pak Nono adalah purnawirawan TNI dengan pengabdian 41 tahun. Pernah terlibat langsung dalam misi pengamanan konflik nasional, termasuk membantu Presiden Megawati di masa genting,” jelas Nurlette.
Nurlette juga menyebut Khozinudin sebagai “provokator bangsa eks HTI” yang menyalahgunakan retorika hukum untuk menyulut kebencian dan menciptakan ketakutan publik. Bahkan ia menyebut Khozinudin sebagai “teroris gaya baru berkedok praktisi hukum” karena narasi-narasi tendensius yang ia bangun di luar konteks hukum.
Sengketa Tanah dan Reklamasi PIK-2
Salah satu poin utama yang dibantah Nurlette adalah dugaan penggelapan dalam transaksi lahan antara PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), perusahaan yang dipimpin oleh Nono Sampono, dan ahli waris The Pit Nio.
“Tudingan ‘penggelapan transaksi’ itu ngawur. Transaksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan perjanjian resmi. Khozinudin tidak paham atau pura-pura tidak paham soal terminologi hukum,” katanya.
Ia juga membantah bahwa PT MBM menjual tanah yang belum memiliki alas hak, sembari menegaskan bahwa lahan yang dikelola hanya dibersihkan dan dipagar untuk keamanan.
“Dokumen lengkap dimiliki tim legal, dan akan dibuktikan di pengadilan. Tidak seperti tudingan Khozinudin yang hanya berdasarkan asumsi dan manipulasi,” ujar Nurlette.
Salah Kutip Regulasi dan Fakta
Paman Nurlette juga mengoreksi sejumlah kekeliruan yang menurutnya dilakukan Khozinudin terkait regulasi reklamasi Pantura. Ia menegaskan bahwa dasar hukum reklamasi adalah Keppres Nomor 52 Tahun 1995, bukan 1993, seperti yang disebutkan Khozinudin. Selain itu, Pergub sebagai aturan turunan diterbitkan di era Gubernur Soerjadi Soedirdja, bukan Anies Baswedan.
“Pak Nono hanya menjelaskan posisi pemerintah dalam proyek reklamasi. Tanggung jawab utamanya ada pada pemerintah, bukan swasta semata. Tapi narasi Khozinudin dipelintir sedemikian rupa untuk menyudutkan pihak tertentu,” tegas Nurlette.
Kritik terhadap Gaya Hukum Ahmad Khozinudin
Nurlette menyimpulkan bahwa seluruh konstruksi argumentasi hukum Khozinudin terhadap Nono Sampono dan Agung Sedayu Group adalah bentuk balas dendam karena kekalahan tim hukum Charlie Chandra dalam proses hukum sebelumnya.
“Kami menilai Khozinudin frustrasi karena selalu kalah dalam pengadilan, dan akhirnya menyerang pribadi, bukan substansi perkara,” katanya.
Ia pun menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika narasi fitnah terus disebarkan secara terbuka.
“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau memfitnah tanpa dasar hukum. Kami akan tempuh langkah hukum yang tersedia,” pungkas Paman Nurlette.(TM-03)













