Topik Maluku.com, JAKARTA, Minggu,(06/07/25)- Dua nama yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, Faisal Sallatalohy dan Ahmad Khozinudin, kini tengah menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Mereka diduga terlibat dalam penyebaran narasi-narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat dan dianggap sebagai bentuk terorisme gaya baru yang dibungkus dalam narasi intelektualisme dan legalisme.
Pernyataan-pernyataan yang dinilai provokatif itu menuai kritik keras dari pegiat kebhinekaan dan pengamat hukum, Rimbo Bugis. Dalam sebuah artikel terbuka, Rimbo menyebut keduanya sebagai “jelmaan HTI” dan “teroris gaya baru” karena dinilai menyebarkan opini yang menghasut publik dan memfitnah individu tertentu tanpa dasar hukum yang kuat.
“Faisal Sallatalohy dan Ahmad Khozinudin menyebarkan narasi-narasi yang bertujuan menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan institusi negara. Ini berbahaya dan mencerminkan pola propaganda ala HTI pasca pembubaran,” ujar Rimbo.
Rimbo menyoroti tindakan Faisal Sallatalohy yang membagikan tulisan Ahmad Khozinudin tanpa klarifikasi atau verifikasi, terutama opini yang menyebut beberapa tokoh sebagai pendukung proyek “oligarki” tanpa dasar hukum yang sah. Narasi yang disebarkan disebut mencemarkan nama baik tokoh-tokoh nasional, seperti Nono Sampono, serta mengandung ujaran kebencian yang tidak berdasar.
Menurut Rimbo, aktivitas keduanya tidak bisa dianggap remeh. “Setelah HTI dibubarkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, ideologi dan kader-kadernya masih bergerak di bawah tanah dengan metode yang lebih canggih: propaganda, manipulasi opini publik, dan pencemaran nama baik lewat media sosial.”
Dalam tulisan terbuka tersebut, Rimbo juga menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan yang disebarluaskan oleh Faisal dan Ahmad masuk kategori pelanggaran hukum, baik KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia merujuk pada:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Pasal 27A UU ITE yang menyebut bahwa pencemaran nama baik lewat media elektronik bisa diancam dengan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Rimbo mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak tegas Faisal Sallatalohy dan Ahmad Khozinudin. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aparat tidak boleh ragu menggunakan instrumen hukum untuk mencegah radikalisme yang berkamuflase dalam wajah akademik dan hukum,” tegasnya.
Jejak Lama Ahmad Khozinudin dan HTI
Ahmad Khozinudin diketahui pernah aktif di Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Dalam berbagai tulisannya, ia kerap menyerukan sistem khilafah dan menolak Pancasila serta bentuk negara Republik Indonesia.
Sementara Faisal Sallatalohy, yang dikenal sebagai akademisi dan aktivis mahasiswa pascasarjana, diduga kerap mengamplifikasi narasi-narasi serupa di ruang publik. Ia juga dituding sebagai bagian dari jaringan ideologis yang mengusung konsep negara khilafah, meski kini dilakukan secara terselubung dengan pendekatan hukum dan opini publik.
Polri Diminta Bertindak Tegas
Sejumlah tokoh masyarakat sipil dan organisasi pengawal kebhinekaan kini mendorong kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak Faisal dan Ahmad. Mereka menilai tindakan keduanya berpotensi menimbulkan disinformasi, perpecahan, dan kerusakan sosial yang sistemik jika dibiarkan terus berkembang.
“Penyebaran kebencian dan fitnah atas nama opini hukum adalah bentuk radikalisme terselubung. Ini harus dihentikan,” kata Rimbo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian RI terkait laporan atau proses hukum atas nama Faisal Sallatalohy dan Ahmad Khozinudin.
Namun tekanan publik terus menguat agar aparat tidak ragu bertindak terhadap aktor-aktor yang diduga menyebarkan propaganda anti-konstitusi dengan metode baru.(TM-03)













