TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

PERMAHI Ambon Desak Pemprov Maluku Transparan, Jagan Asal Buat Peraturan Dalam Penunjukan Perusahaan Renovasi Rumah Jabatan Gubernur

Topik Maluku.com, AMBON— Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku membuka seluruh dokumen pengadaan proyek renovasi rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang kini menelan anggaran Rp14,5 miliar.

“Jangan ada penunjukan perusahaan secara serampangan dengan alasan ‘situasi mendesak’, lalu berlindung di balik payung hukum yang keliru,” kata Ketua DPC Permahi Ambon, Rizky Gunawan, lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.

Rizky menyoroti keputusan Dinas PUPR Maluku menunjuk PT Cipta Utama Jaya dan CV Seram Utara Raya secara langsung. Menurut PUPR, penunjukan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2020. Namun, dokumen tersebut sebenarnya hanya mengatur pedoman telaah sejawat hasil audit di lingkungan LKPP—bukan skema penunjukan langsung proyek konstruksi yang bersifat darurat.

Permahi menilai rujukan hukumnya seharusnya Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan dalam keadaan darurat—yang baru dapat dipakai setelah kepala daerah menetapkan status darurat—atau mekanisme tender umum sebagaimana diatur Perpres 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres 12/2021. Regulasi terakhir mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen paket pengadaan untuk usaha kecil-koperasi dan memprioritaskan produk dalam negeri dengan komponen lokal sedikitnya 40 persen.

Renovasi rumah dinas Gubernur Maluku bukan kali pertama menyedot perhatian publik. Pada 2019-2023, proyek serupa bernilai sekitar Rp5,1 miliar—yang kala itu juga menuai kritik karena menyasar bangunan pribadi gubernur sebelumnya.  Kini, di awal masa jabatan gubernur baru, nilai proyek melonjak hampir tiga kali lipat menjadi Rp14,5 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Maluku sebelumnya mengatakan rehabilitasi diperlukan karena rumah dinas terdampak gempa 2019 dan mengalami kerusakan berat. Namun Permahi menilai argumen “kerusakan” tak otomatis membenarkan penunjukan langsung tanpa kajian independen dan publikasi rencana pengadaan.

Rizky mengingatkan, tanpa transparansi, proyek berpotensi terseret dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia meminta DPRD, Inspektorat, dan BPK Perwakilan Maluku segera melakukan audit investigatif, sekaligus membuka dokumen kontrak, rincian volume pekerjaan, hingga perhitungan harga satuan.

Tempo telah menghubungi Kepala Dinas PUPR Maluku dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Maluku untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons.

“Kami bukan menghambat pembangunan. Kami hanya menuntut aturan main dijalankan terang-benderang agar uang rakyat tidak hilang di tengah defisit APBD,” ujar Rizky.

Permahi menegaskan bakal mendaftarkan permohonan informasi publik (PPID) dan menyiapkan langkah hukum jika Pemprov Maluku tetap menutup proses lelang atau penunjukan langsung proyek tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !