TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Diduga Aniaya Remaja, Legislator DPRD SBT dan Istri Dilaporkan ke Polisi

Topik Maluku.Com, SBT– Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Partai NasDem, berinisial AP, bersama istrinya, S, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, AHK.

Laporan tersebut diajukan oleh ayah korban, Abdul Mukti Kelrey (50), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam keterangan pers yang diberikan kepada awak media pada Selasa (27/5/2025), Abdul Mukti mengaku sangat kecewa atas insiden tersebut dan merasa perlu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi anaknya.

“Sebagai orang tua, saya merasa sangat kecewa dan tidak bisa menerima perlakuan ini. Saya sudah melaporkan saudara AP dan istrinya S ke Polres karena diduga telah memukul anak saya,” ujar Mukti.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIT di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik serius seperti memar di mata kiri, bengkak di wajah bagian kanan, dan sakit pada telinga.

“Mata kiri anak saya lebam, bagian kanan wajahnya bengkak, dan telinganya terasa sakit. Ini bukan lagi bentuk nasihat orang dewasa terhadap anak-anak. Sudah seperti pemukulan yang terencana,” tambah Mukti.

Ia menilai tindakan yang dilakukan AP dan istrinya melampaui batas etika, dan berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu.

“Saya percaya kepada institusi Polri. Tapi saya juga ingin kasus ini tidak mandek di tengah jalan. Ini soal keadilan bagi anak saya dan pelajaran bagi siapapun yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasubsi Penmas Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwardin Sobo, membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Benar, kami telah menerima laporan dari pelapor atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya di Dusun Kampung Cina, Desa Geser, pada Jumat malam (23/5),” jelas Suwardin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/69/V/2025/SPKT/Reskrim/Polres SBT/Polda Maluku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBT.

“Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Suwardin.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !