TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

PWI SBT Kecam Rekomendasi DPRD Soal Pengawasan Pers: Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Topik Maluku.Com, SBT– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyampaikan protes keras terhadap Rancangan Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2025 yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Polemik mencuat setelah dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati SBT Tahun 2024, DPRD memasukkan klausul yang menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengawasi dan mengontrol pemberitaan insan pers.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam poin kedelapan, yang awalnya mengarahkan Dinas Kominfo untuk memaksimalkan media publikasi milik pemerintah. Namun, tambahan perintah agar Kominfo “mengawasi dan mengontrol insan pers” menjadi sorotan utama.

Ketua PWI SBT, M. Yasin Kelderak, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/5/2025), menyatakan bahwa rekomendasi ini merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

“PWI Kabupaten SBT memandang rekomendasi ini sebagai upaya mengekang kebebasan pers. Ini langkah mundur yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yasin.

Ia menekankan bahwa insan pers bukan bawahan pemerintah dan tidak bisa diawasi oleh Dinas Kominfo. Hubungan yang sehat menurutnya adalah kemitraan yang saling mendukung, bukan relasi subordinatif.

“Kominfo bukan atasan kami. Rekomendasi ini tidak berdasar hukum dan menyakiti insan pers yang selama ini berjuang menjaga transparansi dan akuntabilitas di daerah,” tambahnya.

PWI SBT juga mendesak DPRD untuk segera mencabut poin kontroversial tersebut. Bila tidak direspons, PWI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan.

“Kami beri waktu. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan. Ini soal prinsip dan konstitusi,” ujar Yasin.

Ia juga menyayangkan bahwa rekomendasi ini muncul di tengah hubungan yang sebelumnya harmonis antara DPRD dan media lokal. Menurutnya, keputusan tersebut mencederai kepercayaan yang telah terjalin.

Kontroversi ini, lanjut Yasin, harus menjadi pelajaran penting bagi para pembuat kebijakan agar lebih memahami prinsip demokrasi dan pentingnya kebebasan pers dalam pembangunan daerah.

“Kami harap ada langkah korektif agar hubungan antara media dan pemerintah tetap terjaga dalam semangat transparansi dan partisipasi,” pungkasnya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !