Topik Maluku.com, Ambon – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.
Seorang pemuda berinisial LMS alias Limes (26), warga Amahusu, Kota Ambon, berhasil ditangkap di tangga kapal KM Doloronda pada Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT.
Penangkapan dilakukan saat kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Dari tangan tersangka yang diketahui datang dari Jayapura, Papua, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram.
“Awalnya tim opsnal Subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Ambon menggunakan KM Doloronda,” ujar Dirresnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK., M.H, Jumat (9/5/2025).
Setelah diamankan, Limes dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk menjalani pemeriksaan. Saat digeledah, tim menemukan ganja dalam koper berwarna pink yang berisi satu bungkus besar ganja yang disimpan dalam tas biru.
Pemeriksaan lebih lanjut kembali membuahkan hasil. Dalam dua plastik hitam ukuran besar dan sedang, ditemukan total 13 paket ganja – lima paket dalam satu plastik sedang dan delapan dalam plastik besar.
Tak berhenti di situ, tim juga menemukan satu paket ganja tambahan di tas punggung tersangka, tepatnya di saku luar sebelah kiri dalam plastik bening berukuran sedang.
Dalam pengakuannya, Limes mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura dengan harga Rp 8 juta.
Kini, tersangka telah resmi ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kombes Areis.(TM-03)













