Oleh: Gufran Maswain
Topik Maluku.Com,Jakarta– Dalam dunia pemerintahan daerah, komunikasi yang terbuka dan kebijakan yang responsif bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah yang menutup telinga dari suara rakyat lambat laun akan kehilangan legitimasi dan arah. Hal ini relevan untuk menjadi bahan refleksi bagi Pemerintah Kota Tual dalam menyikapi dinamika yang tengah berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang mencuat belakangan ini adalah langkah Walikota Tual yang mempertimbangkan pelaporan terhadap pihak yang menyebarkan video dugaan aksi tertentu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun, perlu dicermati bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa ketentuan penghinaan dalam UU ITE tidak dapat digunakan oleh institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun korporasi. Pasal tersebut hanya berlaku untuk individu atau perseorangan.
Dengan dasar itu, tindakan melaporkan kritik atau ekspresi publik dengan dalih pencemaran nama baik patut dipertimbangkan ulang. Jabatan publik seperti walikota melekat pada tanggung jawab yang besar, termasuk kesiapan untuk menerima kritik. Dalam demokrasi, kritik adalah vitamin, bukan virus. Aristoteles pernah berkata, “Kalau tidak mau dikritik, maka jangan jadi apapun dan jangan melakukan apapun.” Sebuah pernyataan klasik yang masih sangat relevan hari ini.
Lebih dari itu, Walikota Tual memiliki peluang besar untuk menjadikan momen ini sebagai momentum memperkuat komunikasi dan membangun kepercayaan publik. Seperti yang dikatakan Giovanni Sartori, “demokrasi adalah pemerintahan melalui diskusi.” Maka, dialog dengan masyarakat seharusnya menjadi instrumen utama dalam menjalankan pemerintahan yang sehat dan transparan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tual masih dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah yang belum tuntas, seperti penyelesaian persoalan kepala desa adat di Kecamatan Tayando Tam yang warisannya masih menggantung sejak periode sebelumnya. Proyek-proyek infrastruktur yang terbengkalai juga menambah daftar panjang permasalahan yang menuntut penyelesaian nyata.
Tak hanya itu, tantangan ekonomi di Kota Tual juga tidak bisa diabaikan. Berdasarkan riset Agus Dwi Dermawan yang dirilis oleh Databoks, tingkat kemiskinan di Tual pada tahun 2024 mencapai 20%, menjadikannya kota dengan urutan ke-7 tertinggi di Maluku. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi masih belum inklusif dan kebijakan belum menyentuh akar permasalahan masyarakat.
Dalam konteks ini, walikota sebaiknya mengarahkan fokus pada kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pengembangan sektor pariwisata lokal, pembenahan infrastruktur dasar, serta mendorong program pemberdayaan ekonomi rakyat. Dengan membuka ruang dialog dan memperkuat transparansi, pemimpin daerah dapat membuktikan integritas serta komitmennya terhadap kesejahteraan bersama.
Tulisan ini bukanlah pembenaran terhadap konten video yang beredar, melainkan sebuah pengingat bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah yang antikritik, melainkan yang mampu tumbuh dan belajar dari suara warganya. Di tengah era digital yang mempercepat arus informasi, pejabat publik dituntut untuk bijak dan terbuka, bukan defensif dan represif.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik bukan dibangun dari pencitraan, melainkan dari ketulusan untuk mendengar, merespons, dan bekerja nyata.(*)















