TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Dewan Pers dan LPSK Perkuat Perlindungan Jurnalis Lewat MoU Baru

Topik Maluku.com, Jakarta — Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam melindungi jurnalis dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis sebagai saksi maupun korban tindak pidana.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kerja sama tersebut. Ia menyebut MoU ini sebagai langkah maju yang sangat penting, terlebih mengingat perjanjian sebelumnya telah berakhir sejak September 2024.

“Memang sempat ada keterlambatan, tetapi kami bersyukur di akhir masa jabatan periode 2022—2025 ini, kerja sama ini bisa disegerakan,” ujar Ninik.

Ia menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah perjanjian kerja sama lanjutan yang perlu difinalisasi, bahkan dengan menambah mitra dari lembaga-lembaga yang selama ini telah bekerja sama dengan baik.

Ninik menyoroti bahwa jurnalis dan media merupakan dua entitas dalam lembaga pers yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan saat menjalankan profesinya. Ia menegaskan, jurnalis merupakan pembela hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam konteks ini, insan pers memerlukan dukungan penuh, baik dalam mencari, mengolah, menyimpan, memproduksi, maupun menyebarkan informasi,” jelasnya.

Menurut Ninik, bentuk kekerasan terhadap jurnalis semakin kompleks, terutama di era digital yang sarat dengan media sosial dan teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI). Ia mencatat peningkatan jumlah kasus kekerasan yang tidak tertangani secara tuntas. Beberapa kasus bahkan berhenti di tahap penyelidikan atau tak sempat diproses karena korban belum berani melapor.

Salah satu kasus yang disoroti Ninik adalah doxing dan perusakan alat kerja, seperti yang menimpa jurnalis Tempo. Ia berharap LPSK juga dapat memperluas bentuk perlindungan, termasuk terhadap alat kerja jurnalis, website, hingga percakapan digital seperti WhatsApp yang kerap menjadi sasaran serangan.

Lebih lanjut, Ninik mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya. Ia menekankan perlunya sistem perlindungan yang terintegrasi, mencakup aspek pencegahan hingga percepatan penanganan.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan saja, tetapi ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih perinci siapa melakukan apa, dengan cara apa, kapan, dan bagaimana evaluasinya,” tegas Ninik.

Ia juga menaruh perhatian khusus pada jurnalis kampus yang kerap mengalami tekanan saat mengungkapkan kebenaran. Menurutnya, mereka membutuhkan dukungan pemulihan agar hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dapat terpenuhi.

Sementara itu, Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai MoU tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis sebagai bagian dari penjaminan kemerdekaan pers.

“Kami juga menyambut baik upaya-upaya perlindungan terhadap pers dalam rangka jaminan pelaksanaan kemerdekaan pers itu sendiri,” pungkas Achmadi.

Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem pers yang lebih aman, bebas, dan bertanggung jawab di Indonesia.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Abdul kadir ipa
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !