Topik Maluku.Com, Ambon– Untuk kesekian kalinya, kawasan Pasar Mardika Ambon kembali diterbitkan. Penertiban yang berlangsung pada Senin (28/4/2025) ini dipimpin langsung oleh Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta.
Penertiban Pasar Mardika bukan hal baru bagi masyarakat Kota Ambon. Upaya ini telah dilakukan bertahun-tahun, sejak era kepemimpinan Walikota M.J. Papilaja (dua periode), dilanjutkan Richard Louhenapessy (dua periode), hingga kini di masa kepemimpinan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena.
Dalam keterangannya kepada pers usai penertiban, Bodewin menegaskan bahwa langkah ini bukan dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon telah melakukan sosialisasi intensif kepada para pedagang.
“Sebelum penertiban, kita sudah melakukan sosialisasi bersama tim. Ini dimaksudkan agar saat penindakan dilakukan, semua pihak sudah siap dan tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Bodewin.
Ia juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pedagang yang dengan sukarela membongkar lapak mereka sebelum tim penertiban turun ke lapangan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan berjalan efektif.
Namun, Bodewin juga mengingatkan akan adanya tindakan tegas bagi pedagang yang tetap membandel. Pedagang yang masih berjualan di badan jalan tanpa izin akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha dan penyitaan barang dagangan.
“Ini merupakan langkah tegas untuk mengingatkan semua bahwa aturan pemerintah harus dihormati dan diikuti. Tidak bisa masing-masing mengatur dirinya sendiri,” tegas Bodewin.
Penertiban ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan parah yang kerap terjadi di sekitar jalan Pantai Mardika dan Tulukabessy. Dengan mengosongkan badan jalan dari pedagang kaki lima, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar, serta sebagian kendaraan bisa dialihkan untuk mengurai kemacetan.
Selain itu, pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di terminal diwajibkan untuk masuk ke gedung pasar, khususnya ke lantai tiga dan empat yang saat ini masih kosong. Para pedagang hanya dikenakan retribusi harian sebesar Rp13.000 untuk mendukung operasional gedung, tanpa dikenakan biaya sewa tempat.
Pemerintah Kota Ambon berharap, dengan langkah ini, kondisi Pasar Mardika menjadi lebih tertata, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.(TM-03)















