TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Pemda Maluku Tengah Mulai Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu, 23 OPD Sudah Terealisasi

Topik Maluku.com, MALTENG– Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak 16 Maret 2026.

Hingga 17 Maret 2026, pembayaran gaji tersebut telah berjalan di 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses pencairan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mulai dikeluarkan sejak 16 Maret 2026.

Meski demikian, proses pencairan belum sepenuhnya berjalan lancar. Pemda Maluku Tengah mengungkapkan masih terdapat kendala administratif, salah satunya adalah sejumlah pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank.

Kondisi ini menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji di beberapa OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Pemda menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian serius. Ke depan, pemerintah akan melakukan evaluasi serta memperkuat koordinasi dengan seluruh OPD agar proses administrasi dapat dipersiapkan lebih cepat, tepat, dan akurat.

Selain itu, seluruh pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna mendukung kelancaran pembayaran gaji.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !