Topik Maluku.com, MALTENG– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah. Herry Men Carl Haurissa
menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan patuh hukum dalam proses penyelidikan terkait aliran dana pokok pikiran (pokir) yang dikaitkan dengan Bantuan Sosial (Bansos). Ketua DPRD memastikan seluruh anggota dewan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD Herry Men Carl Haurissa kepada awak media disebuah Caffe yang berada di Kota Masohi Pada Senin, (09/02/26) Soreh. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara Republik Indonesia, seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban hukum untuk taat dan terbuka dalam proses penegakan hukum.
“Kita sebagai pemerintahan DPRD, sebagai warga negara Republik Indonesia, saat diminta keterangan oleh hukum, kita wajib memenuhi kewajiban itu. Kita memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang aliran Bansos, dan itu yang sudah kita sampaikan kepada teman-teman DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, DPRD telah menerangkan secara detail mekanisme penyaluran Bansos kepada pihak penyidik, termasuk peran masing-masing lembaga yang terlibat dalam proses tersebut. Meski tengah berlangsung penyelidikan, pimpinan DPRD tersebut menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada satu pun anggota DPRD yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Keyakinan itu, menurutnya, didasarkan pada mekanisme pengelolaan pokok pikiran yang telah diatur secara jelas.
“Saya masih tetap optimis bahwa tidak ada satu anggota DPRD pun yang akan ditersangkakan. Saya punya alasan dan dasar soal pokir itu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, setelah anggota DPRD memperoleh pokok pikiran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdapat ketersediaan anggaran yang dialokasikan ke masing-masing anggota DPRD. Namun, penggunaan pokir tersebut menjadi urusan masing-masing anggota DPRD dan tidak berada dalam kendali kolektif lembaga.
Pokok pikiran tersebut, lanjutnya, dapat dialokasikan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan infrastruktur, kegiatan pansus, hingga hibah kepada masyarakat. Mekanisme ini berawal dari kegiatan reses dan kunjungan lapangan anggota DPRD ke daerah pemilihan masing-masing.
“Ketika lewat reses, kunjungan lapangan, dan kunjungan ke masyarakat di dapil masing-masing, anggota DPRD mendapatkan berbagai input dari masyarakat. Ada permintaan peningkatan ekonomi, tambahan modal usaha, hingga pengembangan usaha-usaha produktif baru,” jelasnya.
Dari hasil aspirasi masyarakat itulah, sebagian pokok pikiran dialokasikan untuk kegiatan pansus. Proses pengusulan dilakukan secara administratif melalui sistem yang telah tersedia. Anggota DPRD menginput data usulan melalui akun masing-masing, kemudian menyampaikannya secara kolektif kepada sekretariat DPRD.
Selanjutnya, pihak sekretariat yang bertugas menginput data tersebut ke dalam sistem perencanaan daerah, seperti SIMDA atau SIPD. Setelah itu, pengurusan teknis hingga pencairan dana sepenuhnya menjadi kewenangan dinas terkait dan kelompok penerima, bukan lagi anggota DPRD.
“Urusan ke dinas, urusan ke bank untuk pencairan, itu sudah menjadi urusan kelompok. Tidak lagi menjadi urusan DPRD. Anggota DPRD tidak satu pun yang terlibat dalam pencairan dana di bank,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terjadi perubahan angka atau perubahan keputusan dalam proses tersebut, hal itu bukan merupakan kewenangan DPRD. DPRD hanya bertanggung jawab pada tahap penyaluran usulan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kalau ada perubahan-perubahan angka atau keputusan, itu bukan kewenangan DPRD. DPRD tidak punya kewenangan di situ,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa anggota DPRD tidak akan terseret dalam persoalan hukum terkait pencairan dana pansus. Meski demikian, ia tetap meminta seluruh anggota DPRD untuk bersikap kooperatif dan taat hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum. Saya meminta seluruh anggota DPRD untuk memenuhi kewajiban memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Kejaksaan Negeri. Kita harus kooperatif,” pungkasnya.
Penyelidikan oleh aparat penegak hukum hingga kini masih terus berjalan untuk memastikan mekanisme penyaluran dana berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(TM-03)















