Ambon, Topik Maluku — Penutupan tujuh tambang galian C di Kota Ambon akibat kewajiban izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Akademisi Universitas Pattimura, Dr. Ir. Abraham Tulalessy, M.Si, menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Tulalessy, kondisi ini menunjukkan praktik otonomi daerah yang dijalankan setengah hati. Pasalnya, kewenangan perizinan usaha—terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat—masih ditarik ke pemerintah pusat.
“Kalau otonomi daerah benar-benar dijalankan, maka kewenangan itu harus turun secara simetris sampai ke tingkat kabupaten/kota, khususnya untuk usaha skala kecil yang berada dan beroperasi di daerah,” kata Tulalessy, Jumat (06/02/2026).
Ia menegaskan, yang dipersoalkan bukanlah pertambangan strategis seperti batuan yang mengandung emas atau mineral bernilai tinggi, melainkan galian C berupa pasir dan batuan biasa yang digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti pembangunan rumah dan fasilitas umum.
Tulalessy mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28, yang secara jelas mengatur bahwa perizinan usaha seharusnya diberikan di lokasi tempat usaha berada. “Secara rasional, jika lokasi produk berada di kabupaten, maka keputusan perizinannya juga semestinya ada di kabupaten. Inilah esensi otonomi daerah,” ujarnya.
Namun kenyataannya, lanjut dia, usaha skala kecil seperti perorangan, BUMDes, maupun koperasi dengan luasan hanya satu hingga dua hektare justru harus melalui proses perizinan panjang dan berbelit, bahkan hingga ke tingkat menteri. Kondisi ini dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil dan bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan.
Ironisnya, Tulalessy menyoroti bahwa proyek-proyek besar bernilai ratusan miliar rupiah—seperti pembangunan jalan nasional atau investasi perusahaan besar—justru memperoleh kemudahan dan kecepatan dalam perizinan. Sementara itu, pelaku usaha kecil di daerah terpencil, termasuk di Maluku, harus berhadapan dengan birokrasi yang rumit.
“Kalau pemerintah benar-benar berpihak pada masyarakat, maka kewenangan perizinan usaha skala kecil harus dikembalikan ke daerah. Otonomi daerah tidak boleh berhenti sebagai jargon, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang memudahkan, bukan mempersulit rakyat,” tegasnya. ( Imel )
Akademisi Soroti Penutupan 7 Tambang Galian C di Ambon: Otonomi Daerah Dinilai Setengah Hati















