TopikMaluku
TopikMaluku

Konflik Antar Negeri di Pulau Ambon: Hukum yang “Tertidur Sejenak”

Oleh : Dendy Yuliyanto, SH (Praktisi Hukum)

Topik Maluku.com, AMBON- Konflik sosial atau yang oleh masyarakat Maluku sering disebut “kaco” merupakan fenomena yang berulang di Pulau Ambon. Berdasarkan pengamatan penulis, sepanjang tahun 2025 sedikitnya terjadi empat kali ketegangan sosial antar Negeri. Konflik tersebut umumnya dipicu oleh perkelahian antarpemuda yang kemudian menimbulkan korban luka berat hingga meninggal dunia.

Jatuhnya korban kerap memicu emosi kolektif, yang kemudian membentuk solidaritas kelompok dari pihak korban. Solidaritas ini menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Namun, tidak jarang pula kelompok korban mengambil jalan pintas melalui tindakan eigenrichting (main hakim sendiri), menyerang orang-orang satu Negeri dengan pelaku secara sporadis. Pola ini hampir selalu menjadi pemicu utama eskalasi konflik antar Negeri.

Tindakan eigenrichting tentu sangat membahayakan : dapat menimbulkan korban jiwa baru, kerusakan harta benda, mengganggu aktivitas sosial-ekonomi masyarakat, mengancam keamanan umum, dan menyeret orang yang tidak bersalah dalam lingkaran kekerasan. Selain itu, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip presumption of innocence.

Dalam situasi konflik, hukum tampak “tertidur” (statutory dormancy). Bukan karena ketiadaan aturan atau struktur hukum, melainkan karena hukum kehilangan daya bekerjanya di tengah dominasi emosi kolektif dan tekanan struktur sosial. Dengan kata lain, sistem hukum negara sementara “tidak berfungsi”.

Pendekatan sosio-legal membantu kita membaca dinamika tersebut secara lebih dalam. Konflik antar Negeri bukan hanya berkaitan dengan tindak pidana atau penegakan hukum, melainkan merupakan peristiwa sosial yang sarat dengan sejarah, identitas, serta relasi antar Negeri yang terbentuk lintas generasi. Karena itu, melihat konflik hanya sebagai “kejahatan antar warga” menjadikan solusi hukum terasa dangkal dan gagal menyentuh akar masalahnya.

Ikatan Kolektif Negeri

Setiap Negeri di Pulau Ambon maupun Maluku pada umumnya memiliki mekanisme kultural tersendiri dalam mengatur perilaku, menyelesaikan masalah, dan mengelola konflik. Peribahasa “Potong di kuku rasa di daging” menjadi metafora kultural yang menggambarkan kuatnya relasi emosional dan tingginya solidaritas dalam suatu Negeri. Ikatan ini dibangun melalui identitas kultural, sejarah bersama, dan solidaritas komunal.

Ikatan kolektif ini tampak jelas ketika seorang warga Negeri mengalami kerugian atau penderitaan. Penderitaan individu tersebut secara otomatis dianggap sebagai penderitaan seluruh Negeri sebuah bentuk gemeinschaft, masyarakat yang berlandaskan kedekatan emosional dan ikatan genealogis. Dalam situasi konflik, setiap individu kemudian melekat pada kelompoknya sebagai bentuk keterikatan simbolik (belonging).

Dalam banyak hal, tatanan masyarakat di tiap Negeri bekerja lebih alami daripada hukum negara. Proses sosial berjalan berdasarkan nilai, norma, dan mekanisme kultural yang terbentuk secara organik. Seperti dikemukakan Rahardjo (1980; 2009), hukum tidak pernah berdiri di luar watak dan ciri-ciri suatu masyarakat; ia selalu berkaitan dengan dinamika sosial yang melahirkannya.

Konflik sosial yang kerap terjadi di Pulau Ambon tidak dapat dilepaskan dari karakter masyarakat yang hidup di dalamnya. Solidaritas komunal yang kuat sering kali melampaui batas-batas hukum formal. Dinamika ini selalu mencari jalannya sendiri untuk muncul ke permukaan, sehingga terbentuklah apa yang oleh para ahli disebut sebagai hukum di luar hukum negara (living law).

Perburuan Keadilan (The Search for Justice)
Sebelum konflik antar Negeri meletus, pihak korban biasanya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan. Yang mereka inginkan sederhana: pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Pada prinsipnya, tanpa adanya desakan sekalipun, aparat penegak hukum seharusnya dapat bertindak secara proaktif.

Namun ketika keadilan melalui mekanisme hukum modern tak kunjung diperoleh, emosi kolektif muncul secara alamiah. Dalam kondisi demikian, pihak korban mengimajinasikan bentuk “keadilan” di luar kerangka hukum negara yakni dengan membalas dendam melalui tindakan eigenrichting terhadap orang-orang satu Negeri dengan pelaku. Tindakan inilah yang kemudian memicu konflik yang lebih luas.

Pola ini mengingatkan pada cara berpikir zaman klasik sebelum abad ke-6 SM. Heraclitus, misalnya, memandang konflik dan pertikaian sebagai kodrat sosial. Dalam pandangan ini, hasil pertikaian dianggap “adil” karena pihak yang kuat mengalahkan yang lemah. Protagoras dan para sofis kemudian menegaskan bahwa jika keadilan dipahami sebagai pertikaian, dan keberhasilan dalam perang menjadi standar kebaikan, maka tatanan sosial akan berkembang mengikuti logika “seleksi alam” (Tanya, Simanjuntak, Hage, 2006).

Pernyataan Damai

Peribahasa “Menang jadi arang, kalah jadi abu” menjadi refleksi tepat untuk meredam konflik. Konflik antar Negeri selalu menghasilkan kerugian simetris: korban jiwa, kerusakan harta benda, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga ancaman terhadap keamanan warga.

Pada titik inilah prinsip “Hidup orang basudara” memainkan peran sentral. Prinsip moral ini mengingatkan masyarakat Maluku bahwa relasi antar Negeri tidak dibangun atas dasar permusuhan, melainkan dibentuk oleh ikatan genealogis dan historis yang terjalin lintas generasi. Dalam perspektif sosio-legal, nilai ini menjadi living law yang mampu membuka ruang dialog ketika hukum negara gagal menahan eskalasi konflik.

Dengan demikian, pernyataan damai berbasis prinsip “Hidup orang basudara” bukan sekadar seruan moral, melainkan mekanisme kultural yang efektif dalam membangun rekonsiliasi, memperbaiki hubungan antar Negeri, serta memulihkan tatanan sosial yang sebelumnya “tertidur” akibat dominasi emosi kolektif selama konflik berlangsung.


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
error: Konten Dilindungi !