Topik Maluku.com, AMBON– Kunjungan Jaksa Agung RI ke Maluku menuai sorotan publik. Dua organisasi mahasiswa, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mendesak Kejaksaan Agung segera mengambil alih dua kasus dugaan korupsi besar yang mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yakni kasus dana Kwarda Pramuka Maluku dan program stunting yang diduga melibatkan Widya Pratiwi Murad, istri mantan Gubernur Maluku sekaligus anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku.
Menurut Permahi dan PMII, kedua kasus tersebut sudah bertahun-tahun bergulir tanpa kejelasan hukum di Kejati Maluku. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat tentang ketidaktransparanan penanganan perkara oleh lembaga penegak hukum di daerah.
“Kejaksaan Tinggi Maluku terkesan tidak serius dan tidak transparan. Publik menilai ada keberpihakan dan lemahnya penegakan hukum dalam dua kasus besar ini,” ujar perwakilan Permahi Maluku dalam keterangan tertulis yang di terima TopikMaluku.com, Rabu (29/10/2025).
Keduanya menilai bahwa Kejagung, dengan rekam jejak yang baik dalam penanganan perkara korupsi di tingkat nasional, harus turun tangan langsung agar penyelidikan terhadap dua kasus tersebut bisa berjalan objektif, profesional, dan terbuka untuk publik.
“Kejagung harus menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap keadilan. Dua kasus ini menyangkut dana publik yang besar dan menyangkut kepentingan masyarakat Maluku,” tambah perwakilan PMII Maluku.
Permahi dan PMII juga menyoroti bahwa hingga kini tidak ada titik terang dalam proses hukum terhadap Widya Pratiwi Murad, yang dinilai “kebal hukum” karena belum tersentuh tindakan hukum meski indikasi dugaan korupsi cukup kuat.
“Ini bukan dana kecil. Dana Kwarda dan program stunting menyangkut kesejahteraan masyarakat dan masa depan generasi Maluku. Jika Kejagung tidak ambil alih, publik akan kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum di daerah,” tegas keduanya.
Mereka berharap kunjungan Jaksa Agung ke Maluku dapat menjadi momentum untuk meninggalkan legacy positif bagi masyarakat Maluku dengan menuntaskan kasus-kasus besar yang selama ini tersendat.
“Jika Kejagung tidak bersikap tegas, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa berharap?” tutup pernyataan bersama Permahi dan PMII.(TM-03)















